HONDA

Bunuh Kakak Kandung karena Membela Diri

Bunuh Kakak Kandung  karena Membela Diri

   

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – An (49) warga Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih,  tersangka pembunuhan Nukasir yang merupakan kakak kandungnya,  sudah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara (BU).

Polisi juga menahan dua orang lagi masing-masing Rn dan Re, yang ikut serta bersama Nukasir mengeroyok An saat kejadian 16 April lalu.

  An juga telah menjalani pemeriksaan setelah lebih satu bulan dirawat di RS Bhayangkara Bengkulu, lantaran luka serius yang dideritanya. BACA JUGA: Bunuh Kakak Kandung Lantaran Sengketa Kebun Kopi

An mengaku dirinya hanya membela diri.

Pertengkaran ini terjadi lantaran konflik lahannya dan lahan kakaknya, yang memang bersebelahan.

Kemudian, terkait dengan jalan masuk ke kebun.

Hingga saat kejadian, korban mendatanginya ke rumah dengan membawa sebilah parang.

 Sempat terjadi cekcok mulut, korban lantas melempar parang ke arah pelaku.

Parang mengenai kakinya hingga menderita luka robek.

Mendapati kakinya berdarah, pelaku lantas ke luar rumah dan mengemudikan motor bersama tetangganya ke rumah bidan  berniat mengobati kakinya.

Tak disadarinya, rupanya korban Nukasir bersama Rn dan Re mengejarnya mengemudikan motor bertiga.

Saat itu, motor yang dikemudikannya langsung menabrak korban.

Saat itulah An gelap mata. Kemudian langsung mengambil parang korban yang terjatuh hingga membacok korban.

Dua tersangka lain, yakni Re dan Rn sempat menghindar kemudian dikejar oleh An. BACA JUGA: Harga Gabah Rp 4.300/Kg, Petani Meradang

      Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK menuturkan jika polisi masih melakukan pemberkasan dengan pemeriksaan.

Polisi membagi kasus tersebut dengan dua Laporan polisi.

 “Satu laporan atas hilangnya nyawa Nukasir, dan satu lagi laporan dari Aniar dengan laporan pengeroyokan dan penganiayaan,” katanya.

 Baik An maupun dua tersangka lain dimintai keterangan, terkait dua berkas tersebut.

Sebagai tersangka, maupun sebagai saksi dalam laporan masing - masing.

 “Jadi berkasnya split karena ada dua laporan. Jadi keduanya kita periksa sebagai saksi maupun tersangka,” pungkas Kasat. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: