HONDA

Penetapan Harga Diabaikan, TBS Sawit Tak Bergerak Naik

Penetapan Harga Diabaikan,  TBS Sawit Tak Bergerak Naik

 

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Hasil Rakor gubernur Bengkulu dengan seluruh bupati, sudah menetapkan harga beli Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di pabrik minimal Rp 2.675 per kilogram.

Namun nyatanya, hingga kini harga TBS sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu Utara tak kunjung naik.

Harga TBS sawit, masih berkisar antara Rp 1.500-1.700 per kilogram.

Hal ini menyebabkan harga di tingkat petani masih berkisar antara Rp 1.300 per kilogram. BACA JUGA: Berlaku Selama Bulan Mei, Harga TBS Sawit Ditetapkan Rp 2.675 per Kilogram

  Petani dan pengumpul sawit masih mengeluhkan kondisi tersebut.

Seperti diungkapkan Ali, salah satu pengumpul atau toke yang juga petani kelapa sawit.

Saat ini bukan hanya harga belum pulih, bahkan antrean di pabrik juga masih panjang.

“Belum ada peningkatan harga sama sekali. Malah antrean masih panjang lantaran banyak pengirim dari luar masuk ke BU,” kata Ali.

Selain itu, tak seluruh TBS sawit yang dibawa oleh pengumpul ke pabrik langsung dibeli.

Ali mengatakan saat ini penyortiran semakin tinggi.

“Sangat banyak persyaratan dari pabrik. Bukan hanya TBS yang masih muda yang ditolak.

TBS sawit yang masih ada bongkol akibat panen juga tidak diterima.

Jadi mau tidak mau kami membersihkan lebih dulu TBS yang kami beli sebelum dibawa ke pabrik.

Itu menambah pengeluaran lagi,” pungkasnya. BACA JUGA: Korban Perundungan dan Pemalakan, Siswa SMP Tak Berani Lapor

Saling Tunggu

Sementara itu, PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) sebagai salah satu perusahaan CPO terbesar di BU mengakui belum ada perubahan harga saat ini.

Hal ini diungkapkan Manajer Humas PT. SIL, Petrus Silaban, Minggu (22/5).

“Kita masih menunggu penyesuaian harga sesuai dengan kondisi pasar global saat ini.

Karena CPO ini juga terkait dengan pasar luar negeri,” katanya.

Menurut Petrus, PT. SIL akan tetap menyesuaikan harga dengan kondisi harga saat ini, termasuk dengan pertimbangan keputusan pemerintah.

Pihaknya masih menunggu dari perusahaan-perusahaan CPO lainnya,  di Provinsi Bengkulu.

“Jika memang semua perusahaan mengikuti keputusan tersebut, maka kami pasti akan segera menyesuaikan.

Tetapi saat ini belum ada perubahan,” tutur Petrus. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: