Sindikat Pencurian Mobil, Terlibat 14 TKP Pencurian
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dua pelaku pencurian mobil atau kendaraan roda empat yang diamankan Satreskrim Polres Bengkulu yakni IR (35) warga asal Kabupaten Empat Lawang dan rekannya HE (34) warga Lubuklinggau Sumatera Selatan, ternyata telah terlibat 14 TKP pencurian di Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengatakan kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian ini terlibat di 4 TKP pencurian roda empat dan 10 TKP pencurian sepeda motor di Kota Bengkulu. BACA JUGA: Dua Pelaku Pencurian Mobil Diamankan, Satu Pelaku Melawan
"Dari hasil pengembangan yang ada ternyata ada 4 laporan pencurian kendaraan roda empat yang para pelaku terlibat di dalamnya," sampai Kapolres, Selasa (24/5).
"Dan dilakukan pengembangan juga melakukan pencurian kendaraan roda dua di 10 TKP di Kota Bengkulu," imbuhnya.
Ditambahkannya, dalam pencurian kendaraan roda empat para pelaku selalu menyasar kendaraan jenis pickup.
Mobil curian dijual kembali oleh para pelaku di luar Kota Bengkulu, dengan harga bervariasi.
"Pelaku ini residivis yang kerap lakukan pencurian.
Kerap menyasar roda empat khusus pickup. Lari dan kerap menjual barang curian di luar kota Bengkulu," katanya.
"Untuk pickup dijual mulai harga Rp 8 juta sampai Rp 18 juta satu mobil," lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku yang merupakan sindikat ini bekerja secara tersistem.
Dua Pelaku Buron
Pihaknya juga telah menetapkan dua orang DPO yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada empat pelaku dalam sindikat ini, kita berhasil mengamankan dua pelaku.
Dua pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran dan telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya. BACA JUGA: Lagi, Warga Temukan Mortir di Rejang Lebong, Disimpan di Pondok
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu.
Sementara untuk dua pelaku yang telah masuk dalam DPO masih dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh petugas. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: