Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Kejam
PALEMBANG, rakyatbengkulu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI tuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 Alex Noerdin, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel. Ancaman pidananya, penjara maksimal 20 tahun JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua asal sekaligus. BACA JUGA: Begini Kondisi Proyek yang Jadi Pangkal OTT KPK Dody Alex Noerdin Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/5) malam, tim JPU juga ‘menjatuhkan’ pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin, sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar. "Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan dilansir dari sumeks.co. BACA JUGA: Jadi Tersangka Tewasnya Istri Mantan Pejabat, Pemuda Riau Ditahan di Bengkulu Utara Usai mendengarkan tuntutan terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut, dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya. "Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam. Namun, saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, bail secara lisan maupun tulisan. (Fdl/sumeks.co/rakyatbengkulu.com) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: