HONDA

Jaksa Periksa Distributor Migor

Jaksa Periksa Distributor Migor

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Kasus mafia minyak goreng (Migor), yang cukup menyita perhatian publik hingga saat ini masih berlanjut diusut.

Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. BACA JUGA: Para Mafia Pemicu Minyak Goreng Meroket Dijerat Pasal Berlapis Di Bengkulu, Kejari Bengkulu juga menindaklanjuti dengan  memanggil  distibutor migor di Kota Bengkulu, Jumat (27/5).

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza, SH, MH dua orang saksi telah dilakukan pemeriksaan.

“Hari ini (kemarin, red) kita sudah memanggil dua orang saksi dari distibutor minyak goreng untuk dimintai keterangan,” ungkap Riky.

Pemanggilan terhadap dua orang saksi dari distributor migor ini merupakan keterlibatan Kejari Bengkulu, dalam pengungkapan kasus mafia migor di Kota Bengkulu.

“Intinya Kejari Bengkulu dilibatkan Kejagung dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) Kementerian Perdagangan,” ungkap Riky.

Dua orang saksi yang diperiksa oleh Kejari Bengkulu, merupakan distributor migor produksi PT. Wilmar. BACA JUGA: Siapa di Balik Monopoli CPO

“Dua orang saksi tersebut diperiksa sebagai distributor migor produksi PT. Wilmar,” terang Riky.

Sementara demi kepentingan penyidikan, identitas   saksi masih disamarkan. (jam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: