Telusuri Dugaan Pencemaran Limbah Tambak
KAUR, rakyatbengkulu.com – Terkait laporan dari masyarakat Desa Wayhawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur mengenai adanya dugaan pencemaran Sungai Wayhawang yang dilakukan dua perusahaan tambak besar yang mengakibatkan air sungai berwarna cokelat kehitaman dan berbau busuk.
Kemarin Komisi l DPRD Kabupaten Kaur rapat bersama perwakilan pengusaha tambak, dan perwakilan OPD terkait.
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Kaur Denny Setiawan, SH mengatakan, sebagian besar investasi tambak udang yang berada di Kabupaten Kaur berasal dari luar daerah.
Setiap investor yang masuk tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada. Adanya permasalahan terkait limbah tambak udang seperti saat ini, yang diduga dilakukan PT. Dua Putra Perkasa membuat Sungai Wayhawang mengalami perubahan warna pada air sungai. Serta timbulnya bau pada sungai.
Tentu dengan adanya dugaan pencemaran sungai ini harus ada langkah kongkrit yang perlu dilakukan oleh semua pihak.
Mengingat permasalahan tersebut juga menyangkut zonasi investasi tambak udang yang boleh dilakukan di sepadan pantai, sepanjang wilayah Nasal hingga wilayah Sulau, namun tidak boleh ada bangunan permanen.
“Sebagai perwakilan raktyat tentunya Kami mendesak permasalahan ini segera diselesaikan, lakukan uji sample air, dan tidak ada alasan alat kurang SDM kurang bersurat kepada dinas terkait di Provinsi atau libatkan pihak yang mumpuni di bidang tersebut.
Agar apa yang menjadi kekhawatiran bisa dibuktikan benar atau tidak, setelah rapat ini Komisi l DPRD Kaur akan bersama-sama meninjau lokasi guna melihat secara fisik,”kata Denny.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur Henry Faizal SE,.Msi mengatakan, terkait dugaan pencemaran yang terjadi di Sungai Wayhawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, sampai saat ini DLH Kabupaten Kaur belum menerima laporan secara resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
Setelah itu juga DLH Kabupaten Kaur telah melakukan pengawasan rutin kepada PT. Dua Putra Perkasa. Sedangkan untuk pengawasan kasus belum dilakukan karena belum adanya laporan resmi.
“Kami rutin melakukan yang dilaksanakan per 3 bulan sekali dan tidak ditemukan adanya laporan mengenai pencemaran sungai tersebut, dan kami juga melakukan pemeriksaan rutin terkait laporan hasil pemeriksaan Lab, dari PT. Dua Putra Perkasa,”terangnya.
Sementara itu Kepala Cabang Tambak Dua Putra Perkasa (DPP) Kabupaten Kaur Sapto menyampaikan, sebelum timbul polemik adanya pencemaran limbah tambak.
Pihak keamanan DPP mendapati masyarakat Desa Wayhawang yang memasuki area tambak dengan cara memanjat pagar tanpa izin.
Hal tersebut sudah diberikan teguran namun masyarakat tidak terima sehingga timbul statement pencemaran sungai Wayhawang akibat dari limbah tambak udang.
Terkait pembuangan limbah tambak, PT. Dua Putra Perkasa Sudah memiliki izin pembuangan limbah tersebut yang direkomendasi dari DLH Kabupaten Kaur.
Sebelum adanya polemik pencemaran Sungai Wayhawang memang sudah pernah terjadi perubahan warna air sungai.
Yang di sebabkan karna musim kemarau, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di sungai Wayhawang namun di Sungai Linau, Air Bintuhan, dan Air Numan.
“Kami rasa perubahan warna air sungai bukan terjadi karena limbah tambak, namun efek dari perubahan iklim.
Maka dari itu memang diperlukan pembuktian, namun yang perlu diketahui untuk pembuangan air ke Sungai Wayhawang bukan hanya berasal dari tambak Dua Putra Perkasa saja, namun juga ada tambak lain yang membuang air kesungai Wayhawang,” jelasnya. (pir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: