HONDA

Lapor Polisi, Korban Tolak Jadi Istri Kedua

Lapor Polisi, Korban Tolak Jadi Istri Kedua

   

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – MW (19) tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur kini harus mendekam di penjara. Sementara korbannya yang masih berumur 16 tahun kini hamil 8 bulan. Tersangka mengingkari janjinya menikahi korban.

Diketahui tersangka menikah dengan wanita lain yang juga sudah hamil. Karena itu, korban menolak untuk dinikahi lagi oleh tersangka dan memilih lapor polisi. BACA JUGA: Dua Perempuan Dihamili, Satu Dinikahi, Satunya Lagi Lapor Polisi

Kapolres BU, AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda. Freddy EH Simaremare, SH mengatakan pihaknya sementara menerima satu laporan. Meskipun infonya ada satu lagi pacar korban yang mengalami kejadian serupa.

“Kita hanya menerima satu laporan yang TKP nya di wilayah hukum Polsek Giri Mulya. Dari laporan korban tersebut, tersangka sudah kita tahan,” kata Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

“Saat melancarkan aksinya, pelaku ini menggunakan bujuk rayu yang diantaranya siap bertanggungjawab jika memang korban hamil,” terang Kapolsek. BACA JUGA: Rawan PMK, Stok Hewan Kurban Diklaim Tak Terganggu

Tersnagka sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban lantaran saat itu masih berpacaran. Polisi juga sudah menyita barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian pertama terjadi.

“Pakaian yang digunakan korban dan pelaku sudah kita sita sebagai barang bukti. Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polres BU, tertutama untuk pemeriksaan korban,” jelas Kapolsek. (qia)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: