150 Jabatan Fungsional Pemprov Bengkulu Dilantik, Ini Daftarnya
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto, (30/5) melantik 150 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ini untuk menindak lanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor: B/92/M. SM.02.03/2022 tangal 16 Maret 2022 tentang Tindak Lanjut Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah. Pelantikan berlangsung Gedung Serba Guna, Pemprov Bengkulu.
Gotri Suyanto mengatakan, dengan adanya jabatan fungsional kinerja birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa lebih efesien dan efektif. Di samping itu juga, dalam rangka berbakti kedepannya agar bisa lebih profesional.
“Karena rentan kendali yang selama ini berjalan secara struktural nanti bisa disederhanakan beserta administrasinya. Makanya tahapan penyetaraan jabataan inikan sebenarnya tahap kedua, setelah penyetaraan organisasi kemudian penyetaraan jabatan. Seperti ditindaklanjuti dengan penyusunan prosedur dan peningkatan dalam bekerja,” terangnya. BACA JUGA: Bupati Mian Mutasi Jajarannya, Lihat Daftarnya
Diangkatnya jabatan fungsional di struktural, hal ini supaya manajemen kerjanya mengalami perubahan.
Makanya hal ini perlu disusun pedoman bagi yang memang sudah secara faktual dilantik menjadi pejabat fungsional. Rangkaian ini harus dilalui dan harus komitmen dengan program pemerintah pusat, dalam rangka untuk mengurangi panjangnya birokrasi dalam pemberian pelayanan publik.
“Artinya prosedur yang selama ini lebih panjang barang kali bisa diperpendek dengan beralihnya dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” ujarnya.
Keuntungan yang didapatkan dengan adanya jabatan fungsional ini sendiri yakni pertama bagi pejabat eselon III yang diangkat menjadi pejabat fungsional, karena untuk masa kerjanya akan diperpanjang lagi menjadi 60 tahun. BACA JUGA: dr. Raden Sanata Pimpinan RSUD Tais
Kemudian langsung diangkat menjadi fungsional madya, di samping itu juga kelas jabatannya masih sama dengan kelas jabatan pada sewaktu ia menjabat di struktural.
“Banyak keuntungan - keuntungan di dalam rangka untuk penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini salah satunya masa pensiunya akan diperpanjang hingga umur 60 tahun,” ucapnya.
Selain itu juga untuk pejabat struktural sebelumnya kenaikan pangkat itu reguler, namun setelah menjadi pejabat fungsional maka kenaikan pangkat disesuaikan dengan kinerjanya dan berdasarkan angka kredit. BACA JUGA: Karena Jual Obat Kuat Pria, Pemilik Apotek Terancam 10 Tahun Penjara
Maka dari itu pejabat fungsional harus bisa mengeksplor kemampuan dirinya sendiri untuk lebih maju, lebih mengandalkan kemampuan kreatifitas dan aktifitas dari masing-masing pegawai. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: