HONDA

Jaga Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika

Jaga Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Kaban Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Hj. Oslita SH MH, menyampaikan sekarang ini tidak dipungkiri adanya kesenjangan satu sama lain. Di mana hal tersebut, didominasi pembauran kebangsaan.

Hal itu dikatakannya pada kegiatan pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, dan sejarah kebangsaan, hari kedua yang digelar di Hotel Madelin, (3/6).

“Banyak warga kita yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak keseimbangan antara kewajiban. Sehingga memicu terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan,” jelasnya. BACA JUGA: Menggugah Kembali Rasa Nasionalisme

Ia menjelaskan, pemahaman tentang dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan, bertujuan untuk menyamakan tujuan adil dan makmur.

Dengan melibatkan kebijakan forum pembauran kebangsaan ini. Sehingga bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pembauran kebangsaan yang berkembang pada masyarakat.

“Untuk mempercepat proses pembauran dan budaya bangsa dan terciptanya kader pembauran kebangsaan,” jelasnya.

Di sisi lain, salah satu pemateri dalam kegiatan ini, yakni Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu,Drs. H.S Effendi MS menjelaskan, konflik di ranah privat yang  terjadi di masyarakat cenderung menyebabkan perpecahan antara satu sama lain.

Restorative Justice Harus Diterapkan

Ia menilai persoalan seperti ini, dapat diminimalisir dengan menerapkan restorative justice. Pasalnya, penyelesaian konflik atau permasalahan baik individu maupun kelompok, dapat diselesaikan dengan musyawarah dan hukum adat.

Tidak semuanya harus menempuh jalur hukum. “Jadi menyangkut bhineka tunggal ika yang disampaikan. Sekarangkan ada restorative justice.

Yang mengarah kepada terjadi konflik horizontal. Kan sudah di resmikan rumah restorative justice Bengkulu. Tinggal bagaimana aktualisasinya sangat kompleks,” jelasnya. BACA JUGA: 3 Tahun Tak Dapat Siswa Baru, SMPN 32 RL Kembali Buka PPDB

Menurutnya, cara penyelesaian ini tidak memerlukan waktu yang lama. Bila dibandingkan dengan penyelesaian di meja hijau.

Serta dapat menampung aspirasi dari kedua belah pihak yang bersengketa, dan upaya untuk mendamaikannya. Misalnya, terkait perzinahan, konflik perhutanan, konflik didalam masyarakat, etnis, agama.

“Kalau kita mau menjaga NKRI, dan kebinekaan ini, maka dengan restorative justice ini diterapkan untuk konflik konflik demikian.

Bagaimana kordinasi antara orang kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat adat. Tapi kalau tidak ada komunikasi ya bagaimana penyelesaian. Saya berharap nanti ada follow up untuk hal ini,” imbuhnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: