HONDA

Imam Masjid Rp 500 Ribu, Kepala Kaum Rp 350 Ribu

Imam Masjid Rp 500 Ribu, Kepala Kaum Rp 350 Ribu

  MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Menggunakan alokasi dana desa (ADD), setiap imam masjid utama di desa, diberikan honorarium. Yakni sebesar Rp 500 ribu perbulan. Angka ini, naik dari tahun sebelumnya hanya Rp 250 ribu. Dana tersebut wajib tersedia di APBDes, karena sudah diatur dalam peraturan bupati. BACA JUGA: Petugas Lipat Surat Suara Tanpa Honor Ini dinyatakan Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, CLA. “Honorarium tersebut dinaikkan dari tahun sebelumnya. Dan yang belum adapun, di tahun ini, mulai diberikan. Meskipun nilainya masih terbilang belum memadai,” kata Abdianto. Lalu kepala kaum, Rp 350 ribu perbulan. Perdana mulai diberikan honorarium di tahun ini, untuk wakil kepala kaum. Dengan besaran hanya Rp 100 ribu perbulan. Kemudian honorarium bilal dari Rp 250 ribu menjadi Rp 350 ribu perbulan. “Yang selama ini belum ada, honor wakil kepala kaum. Kita hidupkan walau belum besar, jadi Rp 100 ribu perbulan. Jadi kita sudah menetapkan kebijakan dalam peraturan kepala daerah, dengan pola sharing dari APBDes,” terang Abdianto. Pemkab tambahnya, akan berupaya meningkatkan tambahan insentif tersebut setiap tahunnya. BACA JUGA: Tak Ada Solusi, Tunggu CPO Habis Oleh sebab itu,akan kembali berkoordinasi dengan DPRD Mukomuko. Untuk menyusun kebijakan yang itu perlu mendapat perhatian bersama. Mengingat pegawai syara’ dan kaum, selama ini sudah terbukti banyak membantu masyarakat. “Kita akan terus berikhtiar mengajak DPRD menyusun kebijakan, karena perlu diperhatikan. Sebab mereka sudah dh berbuat duluan. Jadi wajar dan sangat layak kita perhatikan kesejahteraan. Dengan harapan, bisa mendapatkan tambahan atau sharing lagi dari APBD,” sampainya. Di bagian lain, mengenai informasi adanya sejumlah warga mengeluhkan beberapa kebijakan dari pengurus kaum. Semisal adanya keharusan anak kaum menyerahkan sejumlah uang, ketika ada hajatan. Abdianto memastikan, bahwa kebijakan demikian bukan untuk kepentingan oknum pengurus kaum. Namun dimanfaatkan untuk melestarikan adat istiadat. (hue) Simak Video Berita    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: