HONDA

Desak PT BRS Ditutup, Warga 11 Desa Demo Kantor Gubernur

Desak PT BRS Ditutup, Warga 11 Desa Demo Kantor Gubernur

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Masyarakat dari 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/6) siang.

Dalam aksinya masyarakat dari 11 desa penyangga di Kecamatan Tanjung Agung Palik dan Kecamatan Air Napal ini meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk melakukan penutupan dan pemberhentian usaha perkebunan PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS). BACA JUGA; Didemo Warga, PT BRS Diminta Tutup

Disampaikan dalam aksinya, massa menilai bahwa sejak 4 tahun terakhir izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS telah habis, ini terhitung sejak tahun 2018 lalu. Dengan habisnya HGU PT. BRS, massa meminta kegiatan perkebunan di perusahaan tersebut dihentikan.

Masyarakat dari 11 desa penyangga yang ada di lokasi perkebunan menuntut PT. BRS untuk segera ditutup dan meminta Pemprov Bengkulu dalam hal ini gubernur agar tidak menutup mata. Massa meminta Gubernur Bengkulu merespon tuntutan dari masyarakat tersebut.

"Masyarakat dari 11 desa penyangga menuntut agar aktivitas perusahaan PT. BRS ditutup," sampai Perwakilan Massa, Nur Hasan HR. "Sebab PT. BRS tidak memiliki sertifikat HGU. Sertifikat HGU-nya sudah habis massa waktunya tahun 2018," lanjutnya.  

Tak Perbarui HGU

Ditambahkan, seharusnya sejak habis massa HGU perusahaan tersebut pada tahun 2018, pihak perusahaan dapat memproses HGU dua tahun sebelum izinnya habis. Namun hingga 4 tahun berlalu pihak perusahaan tak kunjung memperbarui izin HGU. Sehingga massa menilai secara aturan dan regulasi pihak perusahaan yang mengelola lahan tersebut ilegal.

Hasan menyebutkan ada sekitar 3.000 hektare luas perkebunan yang dikelola oleh perusahaan, sekitar 500 hektare diantaranya izin HGU telah habis pada 2018.

"Dari 3.000 hektare ada seluas 500 hektare yang izin HGU-nya sudah habis yang terletak di 11 desa penyangga. Yang kita tuntut aktivitas perkebunan di 500 hektare ini dihentikan, dan lahannya ini kembalikan kepada negara," tukasnya. BACA JUGA: Tak Bisa Banyak, Pabrik Batasi Beli TBS 20 Truk Per Hari  

Ajukan Perpanjangan

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Ricky Gunarwan mengatakan, saat ini perusahaan sedang mengajukan proses perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait izin perpanjangan HGU menurutnya masih menunggu rekomendasi Bupati Bengkulu Utara.

Sementara dari 3.000 hektare HGU hanya 700 hektare yang digarap perusahaan sedangkan sisanya tidak pernah digarap oleh perusahaan atau terbengkalai.

"3.000 hektare itu hanya 700 hektare yang digarap perusahaan. Sementara untuk perpanjangan HGU masih menunggu rekomendasi bupati," jelasnya. BACA JUGA: Tak Ada Rapel Gaji CPNS, Bank Buka Tawaran Pinjaman

"Setelah mendapatkan rekomendasi baru bisa BPN yang akan memproses perpanjangannya," ujarnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: