HONDA

Sekda Ngaku Tak Tahu

Sekda Ngaku Tak Tahu

 

Soal Pembebasan Lahan Perumahan Korpri

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Ir. Arif Gunadi mengaku tidak tahu kalau Pemkot Bengkulu pernah membebaskan lahan seluas 69,2 hektare di Kelurahan Bentiring.

Dimana 8,6 hektare diantaranya diduga dijual oleh PT Tiga Putra Mandiri, ke PT Lineska Kencana dan saat ini menjadi perumahan Korpri. Hal ini disampaikan Arif saat bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, (6/6).

“Di Pemerintahan Kota saya tidak pernah menemukan berkas mengenai pembebasan lahan tersebut. Saya mengetahui adanya pembebasan lahan ini setelah diperiksa Kejaksaan dan diperlihatkan bukti pembayaran tanah tersebut,” jawab Arif ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum tentang historis pembebasan lahan Pemkot di Kelurahan Bentiring. BACA JUGA: Lanjutan Sidang Korupsi Jual Beli Lahan Pemkot, Mantan Walikota Chairul Amri Ikut Bersaksi

Arif Gunadi bersaksi dengan kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu tahun 2019. Arif juga mengaku kenal dengan terdakwa Asnawi Amri sudah lama. “Kenal dengan terdakwa sejak jadi ASN, dan saya jadi ASN tahun 1993,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, Hakim Ketua menanyai Arif mengenai PT Tiga Putra Mandiri yang merupakan perusahaan milik terdakwa. Namun Arif mengaku tidak mengetahui bahwa terdakwa memiliki perusahaan dengan nama tersebut.

“Saya tidak tahu mengenai hal tersebut, namun setelah diperiksa penyidik barulah saya tahu,” terang Arif.

Menurut Arif, yang disebut sebagai aset Pemkot yakni suatu barang yang dibeli menggunakan APBD Kota. “Ada bukti bahwa Pemkot telah membeli suatu barang itu sudah disebut aset Pemkot,” demikian Airf.  

Aset Pemkot

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Apriadi, SH, MH menjelaskan dari keterangan saksi terakhir ini yakni Arif, didapati keterangan mengenai proses pencatatan aset di dalam aplikasi SIMDA.

Dari keterangan saksi bahwa suatu aset tercatat di dalam SIMDA apabila dari OPD-OPD terkait mengajukan ke bagian aset Pemkot Bengkulu untuk dilakukan pencatatan. BACA JUGA: Pohon Tua di Liku Sembilan Mulai Ditebang

“Namun untuk perkara apabila tidak dilakukan pencatatan oleh bagian aset Pemkot, apakah suatu aset tidak dapat diklaim oleh Pemkot. Nah ini poinnya, bahwa walaupun tidak dilakukan pencatatan oleh Pemkot terhadap suatu aset tetap disebut aset Pemkot, asalkan sudah dilakukan pembayaran menggunakan APBD Kota Bengkulu,” terang Citra.

SIMDA sebagai pencatatan aset, sepanjang OPD melaporkan ke aplikasi SIMDA, suatu aset tercatat sebagai aset milik Pemkot Bengkulu. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"