Dua Remaja Putri Kepergok Satpol PP Coret Dinding Guest House
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Lantaran kedapatan melakukan aksi corat-coret tembok guest house di samping rumah dinas bupati Kepahiang, 2 remaja putri berinisial RE (11) dan SU (11) warga Kecamatan Kepahiang, diamankan Satpol PP Kepahiang.
Ini Dilakukan petugas dalam rangka pembinaan dan memberikan efek jera atas tindakan perusakan aset daerah itu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang, Abdul Gani, S.Sos melalui Kabid Perda, Solati, S.IP mengatakan kedua remaja tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Keindahan dan Ketertiban di Wilayah Kabupaten Kepahiang. BACA JUGA: Guest House Dipenuhi Coretan
“Sempat diamankan personil kita ketika sedang mencoret-coret tembok dan tiang guest house. Padahal tembok dan tiang tersebut belum dua pekan dicat ulang lantaran sebelumnya penuh dengan coretan,” ujar Solati.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua sekawan itu, diketahui kalau keduanya tidak memiliki motif apapun saat melakukan aksi.
“Barang bukti berupa 1 spidol juga kita amankan. Dari pengakuannya kepada petugas, mereka ini tidak memiliki motif apapun hanya iseng saja,” lanjutnya. BACA JUGA: Warga Taba Anyar Diduga Dibunuh Adik Kandung
Setelah mendapatkan pembinaan, 2 remaja ini dijemput oleh perangkat desa tempat keduanya tinggal serta keluarga masing-masing. Sebelum dilepas, kedua remaja tersebut terlebih dahulu menandatangani surat perjanjian tidak melakukan hal serupa, disaksikan pihak keluarga dan perangkat desa. (sly)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: