HONDA

GADUH HGU!

GADUH HGU!

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Polemik pengusahaan hak guna usaha (HGU) oleh perusahaan, terus bermunculan.

Gesekan masyarakat dan perusahaan perkebunan makin menguat.

Seperti  di Bengkulu Utara, konflik antara warga warga dengan perusahaan perkebunan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) masih terus berlanjut.

Selain melakukan aksi demo di Kantor Gubernur (6/6), konflik tuntutan masyarakat yang ingin meminta masyarakat menutup lahan tersebut sangat rawan terjadi bentrok antara warga dengan karyawan perusahaan.

Sampai saat ini, semen cor yang dibangun massa di jalan akses masuk kantor perusahaan masih terpasang.

Warga meminta perusahaan tidak membuka semen tersebut. BACA JUGA: Desak PT BRS Ditutup, Warga 11 Desa Demo Kantor Gubernur

“Kami memasang cor tersebut disaksikan langsung oleh keamanan perusahaan.

Dan kami sudah menyampaikan jangan sampai ada pembongkaran karena ini merupakan tuntutan masyarakat,” ujar Supri koordinator warga.

Masyarakat menolak penyampaian dari Kantor Pertanahan saat mediasi di Mapolres BU Jumat lalu.

Koordinator sengketa Kantor Pertanahan Muhammad Abdullah membenarkan jika memang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sudah habis.

Namun sejak 2018 perusahaan sudah mengajukan perpanjangan yang saat ini masih diproses di Kanwil Pertanahan Provinsi Bengkulu.

“Dalam pengurusan tersebut ada beberapa proses yang harus dilalui dan sampai saat ini masih berjalan.

Termasuk kita menyelesaikan status lahan untuk dilakukan perpanjangan,” katanya.

Perusahaan juga sudah menyiapkan lahan 114 hektare untuk digunakan sebagai plasma bekerja sama dengan masyarakat.

Hal ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan perpanjangan izin. BACA JUGA: Komisi I DPRD Dukung Tingkatkan Fasilitas Layanan 112 Kota Bengkulu

“Jadi memang perusahaan masih legal beraktivitas karena memang izinnya lagi dalam proses saat ini.

Lahan yang diajukan tersebut saat ini masih dikuasai perusahaan,” ujarnya.

Semetara itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM menuturkan melalui mediasi  sudah ada kejelasan mengenai status lahan tersebut.

Terkait masyarakat yang belum menerima, Ia akan melakukan pendekatan dengan menjelaskan langsung pada masyarakat.

“Kita akan melakukan pendekatan kembali. Karena memang dalam mediasi sudah dijelaskan oleh pihak-pihak berwenang terkait dengan status lahan tersebut,” ujarnya.

 Sekadar mengetahui, warga menuntut agar perusahaan tersebut ditutup.

Selain memang izin HGU yang habis sejak 2018, perusahaan juga dinilai tidak berperan dalam pembanguan di desa dan tidak ada sumbangsih di masyarakat.

Protes warga tersebut ditunjukan dengan melakukan pemasangan cor beton di jalan akses keluar masuk perusahaan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: