Adik Bunuh Kakak, Pemicunya Ribut Harta Warisan
KOTA PADANG, rakyatbengkulu.com – Setelah Polsek Kota Padang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Jamenom alias Anom (45) warga Desa Taba Anyar Kecatan Kota Padang, yang ternyata adik kandungnya sendiri, banyak fakta yang terungkap.
Termasuk penyebab nekatnya Be alias Ro alias Cik (24) membunuh sang kakak di jalan kebun Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang Jumat (3/6) lalu.
Diduga pembunuhan terjadi dilakukan secara terencana oleh Cik terhadap sang kakak, lantaran dendam. Di mana diakui Cik dalam pemeriksaan, niatnya membunuh sang kakak bermula dendam pasca dirinya dibacok sang kakak beberapa bulan sebelumnya. BACA JUGA; Kakak Tewas di Tangan Adik Kandung
Ribut antara dua saudara kandung ini lantaran harta warisan orangtuanya. Yakni sebidang kebun yang ditinggalkan kedua orangtuanya. Menurut Cik, kakaknya ini ingin mengusasi sendiri kebun itu. Saat dia protes, sang kakak malah membacoknya.
‘’Pelaku dalam keterangan awalnya, beberapa bulan lalu didatangi korban ke Musi Rawas lantaran pelaku protes soal lahan kebun peninggalan orangtua mereka yang dikuasai korban. Saat itu sempat terjadi cekcok dan korban sempat membacok pelaku.
Namun aksi ini tidak sampai dilaporkan pelaku kepada polisi,’’ sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kapolsek Kota Padang Iptu M. Zuhdi, SH kepada RB. BACA JUGA: Hadirkan Kobas, Dinas Perpustakaan Tergetkan Literasi Meningkat
Simpan Dendam
Meskipun tidak lapor polisi, sambung Zuhdi, pasca kejadian Cik menaruh dendam dan ingin membalasnya. Hingga saat hari kejadian pembunuhan terhadap korban yang tidak lain kakak kandungnya sendiri, pelaku membawa pisau dari Musi Rawas dan menunggu korban di jalan menuju kebun tersebut.
Kemudian, lanjut Zuhdi, tersangka bersembunyi di semak - semak pinggir jalan kebun menunggu sang kakak melintas yang diketahui baru pulang dari Desa Tanjung Gelang membeli kebutuhan sehari-hari.
Saat korban muncul, tersangka langsung menusuk korban dari belakang sebanyak dua kali tusukan. Yang salah satunya tembus hingga ke perut korban dan membuat korban kehilangan nyawanya. BACA JUGA: Luka di Sekujur Tubuh, ART Diduga Dianiaya Majikan Oknum Polisi
‘’Kita masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan terkait pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Namun untuk pasal sementara, kami menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: