HONDA

Jaksa Eksekusi Terpidana DKP Kota

Jaksa Eksekusi Terpidana DKP Kota

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com -  Terpidana  Tipikor Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitas Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, Edi Suryanto, SP.MP dieksekusi  Kejari Bengkulu, Rabu (8/6)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu  Riky Musriza, SH menerangkan eksekusi dilaksanakan berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor : Print-1079/L.7.10/Fu.1/05/2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tgl 13 April 2022.

Disebutkan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitas Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, dengan terpidana Edi Suryanto, SP.MP telah mempunyai Hukum Tetap.

BACA JUGA; Tiga Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu Divonis Bersalah

"Menyatakan dengan sebesar Rp 100 juta dan biaya perkara sebesar Rp 5.000, JPU menyerahkan kepada kasubbag bin cq. Bendahara khusus/penerima," jelas Riky.

Sebagaimana telah diketahui, dalam kasus ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa pada 13 April 2022 lalu. Tindak Tipikor para terdakwa, pada kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu TA 2017.  

Tiga Terdakwa

Tiga terdakwa yakni, Diman Bin (Alm) Mensari, Ir. Syafrizal Bin (Alm) H. Basir dan Edi Suryanto Bin Abdullah. Putusan terhadap terdakwa Edi Suryanto bin Abdullah,  pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. BACA JUGA; Luka di Sekujur Tubuh, ART Diduga Dianiaya Majikan Oknum Polisi

Dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang titipan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara. Sementara terdakwa Ir Syafrizal bin Basir diputus, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.  Serta uang titipan sebesar Rp 18 juta dirampas untuk negara. Sedangkan untuk terdakwa l Diman bin Mensari, diputus pidana penjara oleh majelis hakim selama 2 tahun 6 bulan.

Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan pidana, tambahan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 85 juta. (rls/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: