Marhaban Ya Ramadhan
HONDA

Belanja Makan Minum di Setwan dan Pajak Dewan jadi Temuan BPK

Belanja Makan Minum di Setwan dan Pajak Dewan jadi Temuan BPK

 

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang TA 2021, sederet temuan mesti diselesaikan.

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menyebutkan, ada 21 catatan harus segera dituntaskan dalam waktu 60 hari pascaditerimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK per 13 Mei 2022.

Adapun temuan BPK tersebut adalah, laporan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum lengkap. Pajak penghasilan anggota DPRD TA 2021 belum disetor, serta penetapan KPA dan PPTK belum memiliki dasar kriteria yang diisyaratkan.

Berikutnya, penatausahaan dan pembayaran honorarium jasa tenaga caraka (non-ASN) pada sekretariat daerah, belum tertib dan belum sesuai ketentuan yang berlaku. BACA JUGA: Perjalanan Dinas Dewan jadi Temuan BPK, Rp 1,2 M

Lalu,  pelaksanaan dan realisasi belanja dana BOS pada 2 sekolah tidak sesuai peruntukan dan memboroskan keuangan daerah. Kemudian ada belanja publikasi pada sekretariat DPRD, tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Juga Realisasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada enam OPD,  tidak sesuai ketentuan dan memboroskan keuangan daerah.

Catatan lain juga ada terkait belanja makan dan minum jamuan tamu di Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian belanja pemeliharaan peralatan dan mesin atas kendaraan pinjam pakai di sekretariat daerah tidak sesuai peruntukan.

Selanjutnya dalam catatan BPK juga ada pertanggungjawaban dan realisasi belanja pada sekretariat DPRD tidak dapat diyakini kebenarannya. Belanja modal empat paket pekerjaan pada Dinas PUPR terdapat kelebihan bayar.

Waterboom jadi Temuan

Juga ada catatan mengenai proses tender atas tiga paket pekerjaan pada penambahan ruang baru Puskesmas di lingkungan Dinkes Kepahiang, belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran. BACA JUGA: Pantau Kasus Korupsi Pertambangan, KPK Datangi Polda Bengkulu 

Lalu,  kelebihan pembayaran atas rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Terdapat potensi kelebihan bayar pada satu paket pekerjaan jalan pusat pemerintahan – Barat Wetan.

Potensi kurang penerimaan dari tiga penyedia jasa konstruksi pada Dinas PUPR, atas tidak dikenakan denda keterlambatan.

 Temuan selanjutnya ada pada pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di BPBD Kabupaten Kepahiang, belum sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan bayar.

Ada juga proses tender atas paket pekerjaan pada pembangunan weterboom yag sepenuhnya belum sesuai ketentuan, dan terdapat potensi kelebihan bayar serta potensi kurang penerimaan dari denda keterlambatan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: