ART Korban Dugaan Penganiayaan Majikan, Diperiksa Bid Propam
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Asisten Rumah Tangga (ART) YA warga Bengkulu Utara, korban penganiayaan yang dilakukan sang majikan oknum anggota polisi, Kamis (9/6) mendatangi Mapolda Bengkulu.
Didampingi kuasa hukumnya, YA menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Bengkulu. Ini terkait kode etik terlapor, yang diketahui oknum anggota polisi aktif tersebut.
BACA JUGA: Luka di Sekujur Tubuh, ART Diduga Dianiaya Majikan Oknum Polisi
"Untuk laporan penganiayaan yang dialami klien kami sudah masuk ke Mapolres Bengkulu. Sementara hari ini (9/6), korban diperiksa terkait kode etik terlapor dalam kasus ini," sampai kuasa hukum korban pada rakyatbengkulu.com, Gadis Siwaria.
Lanjutnya, apa saja poin - poin pemeriksaan korban pihak kuasa hukum belum dapat merincikan. Namun, dalam perkara yang dialami kliennya, tim kuasa hukum menilai perbuatan terlapor melanggar Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 tahun 2004.
"Karena apa? Pada pasal 2, ruang lingkup rumah tangga itu tidak hanya menyangkut ibu dan anak. Namun, juga termasuk pembantu rumah tangga yang bekerja.
BACA JUGA: Tuntut Insentif, Ratusan Pengurus Masjid Demo Kantor Bupati Benteng
Ancaman hukumannya sendiri masuk ke dalam pasal 44 undang - undang tersebut," bebernya. Didampingi kuasa hukum, korban masuk ke dalam gedung Bid Propam Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: