Usai Diringkus Polda, DPO Kasus Perusakan PT. Hasfarm Ditahan Jaksa
Tersangka MH terkait kasus perusakan lahan PT Hasfarm dilimpahkan dan ditahan jaksa.--Ist/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Usai diringkus Polda, tersangka MH yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), rangkaian kasus perusakan lahan PT. Hasfarm pada 1 Oktober 2021 lalu, akhirnya ditahan jaksa.
MH tertangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada April 2022 lalu.
Setelah ditangkap, saat ini tersangka MH berikut berkasnya telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua atas perkara perusakan lahan milik PT. Hasfram dengan tersangka MH.
BACA JUGA:Kabur 13 Tahun, DPO Kejati Kalbar Diciduk di Bengkulu
Saat ini, JPU Kejati Bengkulu tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
"Benar kita telah melakukan tahap dua dari Ditreskrimum Polda Bengkulu. Dimana tersangka ini sempat melarikan diri dan berhasil diamankan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id. Kamis (7/7/2022).
"Ini atas kasus perusakan PT. Hasfarm dan telah kita terima tersangka dan berkasnya," katanya.
BACA JUGA:Dua Petani Rejang Lebong Ditetapkan DPO Kasus Senjata Api
Lanjutnya, saat ini JPU Kejati Bengkulu akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka. Setelah dinyatakan lengkap nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.
Tersangka MH dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya dalam kasus tersebut sudah ada 6 terpidana yang telah mendapat putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: