Marhaban Ya Ramadhan
HONDA

Ayu Ting Ting dan Manajemen Karaoke Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Terseret Kasus Miras Oplosan

Ayu Ting Ting dan Manajemen Karaoke Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Terseret Kasus Miras Oplosan

Keluarga dan kuasa hukum korban miras oplosan laporkan Ayu Ting Ting dan manajemen Karaoke ATT atas dugaan kelalaian ke Mapolda Bengkulu.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.

Artis yang dikenal dengan lagu "Alamat Palsu" ini dilaporkan oleh pihak keluarga salah satu korban minuman keras (miras) maut yang meninggal dunia usai karaoke di tempat hiburan karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu.

Ayu dilaporkan oleh keluarga Sarah Audi, wanita asal Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Sarah merupakan salah satu korban lain yang turut meninggal dunia lantaran miras oplosan di Karaoke ATT beberapa waktu lalu.

Sarah merupakan rekan AW yang juga meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Sarah dan AW merupakan dua dari tiga orang korban yang meninggal dunia karena miras oplosan.

BACA JUGA:8 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami SOP Tempat Hiburan Karaoke Ayu Ting Ting

Ayah dari almarhumah Sarah, Limei didampingi pihak kuasa hukumnya dari Graha Hukum Lawyer dan Konsultan dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022) menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Di sini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT," sampai kuasa hukum, Reno Andriansyah kepada rakyatbengkulu.disway.id.

"Dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP yaitu kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," bebernya.

Lanjutnya, laporan yang dilayangkan kepada para terlapor tersebut karena pihaknya beranggapan bahwa brand karaoke ATT yang menggunakan nama besar artis Ayu Ting Ting harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

BACA JUGA:Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 PL dan 1 Tamu Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap

"Bagaimana pengawasan dari Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting pada SOP tempat karaoke tersebut. Atau bagaimana pengawasan terhadap makanan dan minuman dari luar bisa masuk ke tempat hiburan tersebut," sambungnya.

"Dengan bisa masuknya minuman keras tersebut ke tempat karaoke, artinya ada pembiaran minuman dari luar bisa masuk dan ada dugaan kelalaian dari pihak manajemen.

Apalagi minuman ini dibiarkan masuk dan dikenakan charge," tambahnya.

Sementara itu orang tua korban, Limei berharap kasus dan laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Saat ini laporan telah resmi dilayangkan pihaknya ke Mapolda Bengkulu.

"Kami pihak keluarga, secara pribadi minta keadilan seadil-adilnya terhadap anak saya," pungkasnya.

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: