HONDA

Cara Menyembelih Kurban Sesuai Syariat

Cara Menyembelih Kurban Sesuai Syariat

Hewan kambing untuk kurban harganya terus naik. foto: dok rb --

 

HARI Raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban.  Biasanya umat Islam menyembelih sapi, kerbau, kambing dan domba. 

Yang paling umum di Indonesia adalah kambing dan sapi. Penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariat Islam. 

Sebelum menyembelih hewan kurban hendaknya diawali dengan membaca bismillah. Untuk doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut. 

BACA JUGA: Harga Jual Kambing Kurban sudah Segini

Arab Latin: "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm"

Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.

 

Tata cara penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut: 

- Menghadap ke arah kiblat. Baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan menyembelih

 

- Hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri 

 

- Posisi leher hewan dihadapkan ke kiblat

 

Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali (Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd)

 

- Mengucapkan doa: Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

 

- Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih

 

- Menyembelih dengan memotong di bagian tenggorokan, kerongkongan dan dua urat nadi di bagian leher hewan.

 

BACA JUGA: Panitia Kurban Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Tata cara tersebut harus diterapkan agar ibadah kurban menjadi sah. Selain itu, daging hewan kurban yang dipotong halal.

 

Sementara itu, terkait situasi terkini di tengah mewabahya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di tanah air. Ada rujukan lain yang juga mesti diperhatikan.

Yakni, syarat penyembelihan kurban sesuai dengan  Surat Edaran Menteri Pertanian, Nomor 04.SE/PK/300/2022 tentang Pelaksanaan Kurban Dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah PMK.

Yang mesti diperhatikan, hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Maksudnya, tidak buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, dan tidak mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri.

BACA JUGA: Di Kota Bengkulu Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Id di Jalan Soeprapto, Khatib: Perbedaan Wajar

Lalu, memiliki buah zakar lengkap dua buah yang letaknya simetris. Kemudian, hewan kurban tersebut harus cukup umur.

Hewan kurban harus sudah berumur di atas dua tahun. Untuk hewan kambing atau domba, minimal berusia setahun.

Sedangkan persyaratan administrasi yang mesti diperhatikan, setiap hewan kurban harus sudah diperiksa dokter hewan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: