Damai Sekalipun, Kasus Oknum Polisi Diduga Aniya ART Jalan Terus
Oknum polisi terduga penganiaya ART saat diamankan Polres Bengkulu. foto: dok rb--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady memastikan kasus dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap asisten rumah tangga (ART) bakal terus berlanjut, sekalipun ada perdamaian diantara keduanya.
Ia menegaskan, perkara ini adalah murni pidana dan bukan ranah kepolisian untuk memutus perkaranya.
Penegasan ini disampaikan Andi terkait perkembangan perkara penganiyaan oknum polisi terhadap ART yang terjadi baru-baru ini dan menyita perhatian publik.
Kapolres memastikan, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan perkara ini sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
BACA JUGA: Diduga Aniaya ART, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"Karena secara pidana itu tidak dibenarkan meskipun ada perdamaian. Pidana murni, jadi nanti biar persidangan yang memutuskan," ujar Andi.
Di sisi lain, Andi mengatakan pihaknya telah memeriksa kondisi korban yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan.
Meski dalam keadaan sehat, Andi mengatakan korban masih sedikit trauma. Traumatik korban lantaran, tidak menyangka kasus yang menimpanya menjadi viral.
Korban merasa khawatir karena menjadi sorotan publik. "Makanya kan ada perlindungan saksi. Jadi bukan kita menghalangi korban memberikan keterangan," ujarnya.
BACA JUGA: Jembatan sudah Rusak Parah, yang Lewat Hati-hati
Sementara terhadap pelaku, Andi mengatakan juga sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, pelaku dipastikan sehat dan normal atau tak memiliki kelainan jiwa.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap ART berinisial YA oleh oknum anggota Polri berinisial BA terungkap berkat inisiatif warga yang menyelamatkan korban dari kediaman pelaku.
Warga lalu mendampingi YA untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Bengkulu pada Senin (7/6) lalu. YA mengaku telah dianiaya oleh BA dan istrinya.
Diketahui, YA sudah bekerja di rumah milik pelaku BA yang beralamat di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu itu selama enam bulan.
BACA JUGA: Ada Anggota Polri Ditusuk di Lokasi Hiburan Malam, Picu Penutupan Casablanca
BA yang sudah resmi tersangka dijerat UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT Pasal 44 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: