Ketentuan Perjalanan Domestik Terkait Omicron BA4 dan BA5
![Ketentuan Perjalanan Domestik Terkait Omicron BA4 dan BA5](https://rakyatbengkulu.disway.id/upload/e55d977f7d0a33978712f69ed6260b60.jpeg)
--
Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi Covid-19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, Jumat (8/7/2022). Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara