Marhaban Ya Ramadhan
HONDA

CATAT! SD dan SMP Dilarang Jual Buku dan Seragam

CATAT! SD dan SMP Dilarang Jual Buku dan Seragam

SMPN 2 Kota Bengkulu merupakan salah satu sekolah yang tidak pernah kekurangan siswa dalam PPDB beberapa tahun ini.--

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Kota Bengkulu, H.Zaenal Azmi, M.T.Pd menegaskan, sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan buku kepada murid.

Termasuk menggelar les di lingkungan sekolah, maupun memfasilitasi di luar sekolah.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2219/SE/2022, yang telah disebarkan ke SD dan SMP di lingkup Kota Bengkulu tertanggal,  16 Juli 2022.

“Surat itu dibuat karena banyaknya aduan wali murid dan temuan di lapangan.

Banyak pihak sekolah melakukan pemaksanaan kepada peserta didik, untuk membeli perlengkapan sekolah dan mengikuti kegiatan les,” ungkapnya.

Surat Edaran itu berkenaan dengan larangan bagi tenaga pendidik, kependidikan dan komite sekolah.

Baik secara pribadi maupun kolektif,  untuk menjual pakaian seragam, buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar dan melakukan pungutan untuk kegiatan seperti les atau bimbingan belajar.

BACA JUGA: Surat Izin Dewan Belum Turun, 450 Siswa Terancam Putus Sekolah

Ia berharap agar sekolah-sekolah dapat mengindahkan SE tersebut, serta mengajak kepada wali murid agar melaporkan jika ada temuan pelanggaran di kemudian hari.

“Kalau masih ada pihak sekolah yang tidak patuh, akan kita panggil dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Bagaimana realisasinya di lapangan?  

Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 2 Kota Bengkulu Mala Hartati, M.Pd dikunjungi RB (18/7) mengatakan, siap melaksanakan apa yang telah diintrusksikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu.

“Lagi pula SMP ini tidak pernah melakukan apa yang diterangkan pada SE tersebut,

seperti menjual buku dan mengadakan les. Apalagi pelaksanaan belajar tatap muka baru kembali dilaksanakan, yang sebelumnya online karena pandemi Covid-19,” katanya.

BACA JUGA: Cek Fakta Sengketa Lahan Transmigrasi

“Mengenai seragam sekolah, peserta didik dapat  membeli ke toko-toko yang ada di pasar.

Sedangkan buku, kami menggunakan buku-buku paket, dengan dipinjamkan kepada peserta didik,” terangnya.

Senada, Kepsek SDN 36 Kota Bengkulu Afriza Herawati, S.Pd mengatakan selama kepemimpinannya belum pernah menjual seragam, buku-buku dan mengadakan kegiatan les.

“Kami tidak pernah memaksa peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti baju seragam.

Dan kami pun tidak menjualnya, karena pakaian itu dijual di toko-toko yang ada di pasar,” katanya.

BACA JUGA: Empat Kali Cabuli Pacar Bawah Umur

Dikatakan, peserta didik juga tidak harus menggunakan seragam baru.

Boleh menggunakan seragam bekas, yang masih dapat dipakai.

”Semisal ia punya kakak yang bajunya sudah kekecilan atau ia sudah tamat, boleh dipakai sama adiknya, asalkan masih layak,” tutupnya. (cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"