HONDA

Polri Buka Pintu Permintaan Otopsi Ulang

Polri Buka Pintu  Permintaan Otopsi Ulang

Brigadir j--

 

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Polri berupaya keras menangani kasus penembakan Brigadir Yosua secara transparan. Korps Bhayangkara membuka pintu selebar mungkin untuk permintaan keluarga Brigadir Yosua untuk melakukan otopsi ulang atau ekshumasi.

Pun, hari ini (20/7) keluarga Brigadir Yosua dan kuasa hukumnya akan didatangkan ke Bareskrim untuk mendapatkan penjelasan hasil otopsi yang telah dilakukan sebelumnya.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, otopsi ulang dalam istilah hukumnya merupakan ekshumasi. Yang dapat diartikan sebagai tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang dalam rangka pembuktian suatu tindakan pidana dengan menggali kembali jenazah. 

"Penggalian kubur dalam rangka keadilan, dilakukan pihak berwenang. Dalam hal ini penyidik," terangnya.

BACA JUGA: Di Depan Liang Lahat (Alm) Brigadir J, Ibu: 'Bangkit Rohmu, Biar Terungkap Ini Semua'

Maka, karena keluarga melalui kuasa hukumnya meminta untuk ekshumasi, Polri meresponnya. Dia mengatakan, sesuai dengan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk setransparan mungkin menangani kasus.

Maka, penyidik sangat terbuka untuk menindaklanjuti permintaan ekshumasi. "Setelah komunikasi dengan Dirtipidum Bareskrim, dipastikan penyidik terbuka untuk ekshumasi," jelasnya

Dalam prosesnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua bisa meminta ekshumasi itu kepada penyidik. Setelahnya, akan diproses untuk ekshumasi tersebut. Dedi bahkan memastikan bahwa Polri akan mengakomodir bila memang keluarga ingin otopsi dilakukan bersama dengan pihak luar.

"Mau ambil dari pihak luar bisa dan kalau mau dari universitas kredibel juga bisa," tegasnya.

Dia mengatakan, perlu diketahui dalam melakukan proses otopsi memang harus dilakukan orang yang expert atau ahli. Biasanya juga dengan meminta bantuan pihak luar, agar hasilnya benar-benar sahih dan bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

BACA JUGA: HUT IKWI ke-61, Ciptakan SDM Berkualitas

"Otopsi yang dilakukan Kedokteran Forensik Polri ini juga berstandar internasional," ungkapnya.

Sebelum ekshumasi tersebut, lanjutnya, Polri juga mengundang keluarga dan kuasa hukum hari ini (20/7). Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan terkait hasil otopsi jenazah Brigadir Yosua. "Penyidik bersama Kedokteran Forensik Polri akan sampaikan hasil otopsi," paparnya.

Dengan disampaikannya hasil otopsi tersebut keluarga dan kuasa hukum akan lebih jelas memahaminya. Dia mengatakan, penjelasan hasil otopsi ini agar menghindari spekulasi terkait luka-luka yang ada di jenazah. "Luka ini karena benda ini, inikan spekulasi. Yang tidak disampaikan expert dalam bidang itu," tuturnya.

Setelah mendapat penjelasan hasil otopsi, keluarga dan kuasa hukum bisa meresponnya. Hasil penjelasan itu bisa disampaikan ke masyarakat umum. "Kalau masih ragu hasil otopsi sebelumnya, silahkan ajukan ekshumasi," urainya.

Terkait permintaan lain untuk menyita mobil yang digunakan Brigadir Yosua mengantar keluarga Irjen Ferdy Sambo ke Magelang, kadivhumas mengatakan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan obyektif terkait barang bukti yang perlu disita.

Bila memang diperlukan untuk barang bukti, pasti sudah diambil alih. "Agar kasus terang benerang," jelasnya

BACA JUGA: Baru Oknum Wartawan Online dan LSM Tsk

Dedi juga memastikan bahwa kasus penembakan Brigadir Yosua kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Pengambilalihan kasus dikarenakan Polda Metro Jaya memiliki sarana prasarana yang lebih baik untuk bisa mengungkap kasus tersebut. "Penyidiknya juga sangat berpengalaman, tapi penyidik Polres Jaksel tetap diajak," urainya.

Namun, dia memastikan pengambilalihan kasus dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya tidak ada hubungannya dengan permintaan keluarga menonaktifkan Kapolres Jaksel. "Itu murni profesional," paparnya.

Untuk permintaan pencopotan terhadap karo paminal, Irjen Dedi mengatakan bahwa seperti yang dilakukan kapolri ke kadivpropam, semua itu karena mendengar aspirasi masyarakat. Agar penanganan kasus profesional, akuntabel dan yang penting cepat. "Sehingga tidak ada spekulasi," urainya.

Sementara Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Johnson Panjaitan merespon terkait pengambilalihan kasus dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, pengambilalihan kasus dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya itu semakin buruk. "Sebab, seharusnya kasus ini ditangani Bareskrim, dari Mabes Polri langsung," terangnya.

Kasus tersebut sudah menjadi perhatian nasional. Dengan mendapatkan atensi Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud M.D. "Untuk apa tim khusus kalau ini ditangani Polda Metro Jaya. Masa tidak sadar kasus sudah segini besar," jelasnya.

Dia mengatakan terkait permintaan ekshumasi, karena selama ini hubungan antara keluarga dengan Polri ini tidak seimbang. Tidak ada keadilan dalam komunikasi selama ini. "Misalnya, seakan-akan korban Brigadir Yosua ini dihadap-hadapkan dengan institusi," jelasnya.

BACA JUGA: Surat Izin Dewan Belum Turun, 450 Siswa Terancam Putus Sekolah

Lalu, otopsi itu sama sekali tidak melibatkan keluarga. Tidak ada keluarga yang menyaksikan otopsi, tapi adik korban disuruh menandatanganinya. "Hanya akal-akalan saja," ungkapnya.

Dia memperingatkan bahwa Brigadir Yosua itu anggota Brimob. Dengan kejadian semacam ini, maka Brimob juga seharusnya merasa dirugikan. Telah melatih dan mendidik anggota Brimob, lalu diambil kadivpropam dan malah terjadi penembakan semacam itu. "Seolah Brimob dilatih hanya untuk kejadian semacam itu," jelasnya. (idr/tyo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: