HONDA

Diskop UKM Provinsi; Program P3DN Dukung Industri Lokal

Diskop UKM Provinsi; Program P3DN Dukung Industri Lokal

--

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang di sosialisasikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Bengkulu dalam rangka Dukung Industri Lokal.

Sosialisasi P3DN guna Penguatan Kelembagaan, Kemitraan Bagi Pelaku usaha kecil dan Menengah (UKM) juga mendorong transformasi digital usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu,  di Hotel Santika, Rabu (20/7)

Menurut kepada dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu, Erdiwam, SH,.,M.Si Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. 

‘’Kegiatan ini berpedoman pada inpres nomor 27 tahun 2022, dan menindak lanjuti inpres tersbut, gubernur bengkulu mengeluarkan surat Gubernur bengkulu no A.149.B4 Tahun 2022, tentang Tim  Peningkatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Provinsi Bengkulu” Terang Kadis.

Dijelaskan Erdiwanm, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupya memfasilitasi pemasaran produk-produknya dengan program yang berbasis electronik, salah satunya melalui katalog Elektronik (e-catalogue)

Dimana setiap daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri terkait pengaadaan barang dan jasa dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja Pemerintah Daerah.

Hal ini sebagai upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha lokal. 

“Hal ini menuntut setiap pelaku usaha daerah, seperti KUKM, untuk terus berupaya meningkatkan proses produksi dan inovasinya.

Dan bertranformasi digital, salah satunya terdaftar dalam e-katalog melalui LPSE” ujar Erdiwan. 

Kabag UKPBJ Provinsi Bengkulu, Oktin Elevan, ST, M.Si, memberikan peluang bagi umkm bengkulu untuk berkonsultasi dan koordinasi untuk penerbitan e-katalog dalam  Pendampingan pendaftaran pelaku UMK sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah Provinsi Bengkulu secara elektronik sehingga bisa ikut dalam memenuhi kebutuhan pemerintah daerah. 

“kita berikan kesempatan pelaku usaha umkm dalam pendaftaran usahanya secara elektronik sebagai penyedia dan kita bisa langsung praktek di lokasi sosialisasi atau di kantor, dengan syarat pelaku penuhi dulu untuk melakukan registrasi LPSE” terang Oktin.

Sementara itu, kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. (Gik/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: