HONDA

Tersangka Replanting Ajukan Pra Peradilan

Tersangka Replanting Ajukan Pra Peradilan

Empat tersangka kasus korupsi program bantuan replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020 ajukan prapradilan ke PN Tipikor Bengkulu. --

BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id - Empat tersangka korupsi program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020 melalukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Selasa (26/7).

Empat tersangka yakni Ketua Kelompok Rindang Jaya Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani  Rindang Jaya Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono alias Kasto, Kepala Desa Tanjung Muara Priyanto alias Pian.

 

 

Sebelumnya telah disita Rp 13 miliar dari Kelompok Tani Rindang Jaya. Humas PN Bengkulu Riswan Supartawinata menerangkan, kuasa hukum empat tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan dalam surat yang masuk pada Senin (25/7). Direncanakan sidang praperadilan akan berlangsung pada Jumat minggu ini.

“Pada hari Senin kemarin, penasihat hukum empat tersangka ini mengajukan pemohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Persidangan diagendakan pada Jumat (29/7) mendatang,” terang Riswan.

Riswan menambahkan, Majelis Hakim pada sidang praperadilan nantinya akan diketuai Hakim tunggal Dwi Purwati. Kuasa Hukum empat tersangka, Made Sukiade SH mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke PN Tipikor Bengkulu atas dugaan perkara ini.

BACA JUGA:4 Tsk Replanting Sawit Jalani Pemeriksaan, Pengurus Poktan dan Kades

“Sesuai harapan klien, kita mengajukan upaya hukum. Dimana dari klien kita meminta agar mendampingi yang bersangkutan,” ungkap Made Terpisah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan upaya praperadilan tersebut.

“Kita belum menerima adanya praperadilan ini, namun kalau memang mengajukan kita persilakan,” kata Pandoe.

Pihaknya pun berkeyakinan keputusan penetapan empat tersangka ini sudah ada dua alat bukti dalam pemeriksaan penyidik. Pidsus Kejati Bengkulu pun siap untuk mengikuti upaya hukum ini.

“Untuk menetapkan empat tersangka ini, kita sudah ada dua alat bukti. Yang jelas kalau sudah ada pemberitahuannya akan kita siapkan jaksanya,” tegas Pandoe.

BACA JUGA:Uang Korupsi Replanting Sawit Rp 13 Miliar Disita, Tsk Masih 4

Lanjut Pandoe, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang merugikan negara. Ditanyai soal penambahan tersangka, pihaknya masih fokus dalam empat orang yang saat ini.

Namun tidak menutup kemungkinan kedepan, pihaknya akan memeriksa saksi lain yang bisa saja mengarah ke status tersangka baru.

“Untuk tersangka baru nanti, karena masih kita periksa empat tersangka ini. Namun apabila ada pengembangan maka bisa saja akan ada tersangka baru.

Tapi masih fokus empat orang ini,” terang Pandoe. Dimana empat tersangka ini ditetapkan pasal 2 dan 3 UUD Tipikor. Penyidik meyakini para tersangka telah memalsukan data identitas KTP untuk mendapatkan bantuan dana peremajaan kelapa sawit atau disebut Replanting 2019 - 2020.(jam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: