Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Sambo Diperiksa
Keterangan pers Mabes Polri terkait penetapan tersangka Bharada E. foto: Twitter mabes polri--rakyatbengkulu.disway.id
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigdir J.
Keterangan tersebut, disampaikan Mabes Polri lewat keterangan resmi konferensi pers, Rabu (3/8) malam.
Disebutkan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Susno Bilang Pengungkapan Kematian Brigadir J Very Simple
"Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pihak kepolisian mengatakan, penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.
Adapun tersangka Bharada E, dikenakan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.
Yakni, bukan beli diri.
BACA JUGA: Uji Balistik, Dalami Sebaran Tembakan Pemindahan Posisi Otak Lazim Dilakukan
Sedangkan dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian menyampaikan sedang berada di Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan penahanan.
Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: