HONDA

PH Sorot Pihak Lain Belum Tersentuh, Kasus BOS Seluma

 PH Sorot Pihak Lain Belum Tersentuh, Kasus BOS Seluma

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu membacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara korupsi dana BOS Afirmasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Seluma tahun 2020, pada Rabu (3/8).Foto:Dok rb--

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah menggelar sidang putusan, terhadap dua terdakwa perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Seluma tahun 2020, pada Rabu (3/8).

Sidang putusan ini di ketuai majelis hakim, Dicky Wahyudi Susanto, S.H.

Dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Emzaili,

Serta menantunya Filya Yudianti Asmara dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Emzaili divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Vonis terhadap Emzaili ini lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Emzaili 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 580 juta. 

Sementara, menantunya Filya juga divonis dengan 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Vonis terhadap Filya, sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Saksi Menguntungkan Termohon

Usai membacakan vonis terhadap kedua terdakwa, majelis hakim menyampaikan kepada JPU dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, terhadap putusan ini, JPU dan PH diberikan waktu untuk pikir-pikir dahulu selama satu minggu. 

JPU, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan dalam perkara ini pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, dan untuk hasil putusan pihaknya akan berkonsultasi dahulu ke pimpinan untuk menentukan sikap JPU selanjutnya.

“Dalam pembuktian perkara ini, hakim sependapat dengan JPU dan menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan, dan kami akan pikir-pikir untuk putusan ini dalam waktu 7 hari,” kata Rozano.

Sementara Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Sopian Siregar, SH, MKn mengungkapkan untuk pengembangan perkara ini Sopian meyakini ada keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.

Maka dari itu Sopian menyampaikan, untuk para Jaksa agar mencermati putusan perkara ini yang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA: Bikin Harga TBS di Atas Rp 2.000, Kemendag lakukan Ini

“Saya sudah jelaskan didalam pleidoi, bahwa kami berkeyakinan dalam perkara ini ada pihak lain yang harusnya ikut bertanggung jawab terhadap perkara ini,” ungkap Sopian.

Untuk putusan terhadap kedua kliennya, Sopian akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, menerima atau melakukan banding.

“Nanti kita akan pertimbangkan semua hasil putusan perkara ini, menerima atau banding kita akan koordinasikan kepada keluarga dan klien kami,” demikian Sopian.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan.

kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta.(jam)

BACA JUGA: Atribut Pemuda Pancasila Dipasang di Tempat Hiburan Malam, Hariono: Kader Terhina dan Malu

Fakta Persidangan Pekara Korupsi Dana BOS Afirmasi Dispendik Seluma TA 2020

 

Total Dana BOS Afirmasi dan kinerja SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Rp 6 miliar 

Sumber APBN

Jumlah sekolah penerima 102 SD dan SMP

Persekolah dapat Rp 60 juta

Pengadaan laptop dikondisikan Emzaili (Kadispendik Seluma 2020)

Laptop merk Asus core 15, layar 4 inch, memory 4 gb, harga perunit Rp 8,5 juta

Laptop dibayar Rp 13 juta perunit

Pihak ketiga Biru Komputer 

Jumlah laptop yang dipesan 133 unit

Total 133 unit Laptop Rp 1,7 miliar

Uang muka Rp 450 juta (DP uang Filya Yudianti Asmara Menantu Emzaili)

Mark up mencapai Rp 600 juta

Uang transport antar laptop ke sekolah-sekolah Rp 89 juta diterima Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan Seluma Zesman Baijuri

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"