BANER HONDA - YAMAHA DALAM 2023

Ini Daftar 7 Perusahaan Tambang Batu Bara di Bengkulu Tak Lakukan Reklamasi

Ini Daftar 7 Perusahaan Tambang Batu Bara di Bengkulu Tak Lakukan Reklamasi

Aktivitas tambang batu bara diduga merusak lahan milik warga di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.Foto:Ist rb--

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  –  Total 7 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu tak lakukan reklamasi.

Padahal, reklamasi pascatambang maupun saat melakukan perpanjangan perizinan, jadi kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adapun ketujuh perusahaan tambang batu bara tak lakukan reklamasi adalah, PT. BIL, PT. BMK, PT. BS, PT. DM, PT. IBP, PT. RSM, dan PT. KRU.

Sebarannya, di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.

Data di atas, merupakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

BACA JUGA:7 Tambang Batu Bara Tak Reklamasi di Bengkulu Mestinya bisa Dipidana, Ini Dasarnya

BACA JUGA:HBA Melambung, Cuan Pemilik Tambang Batubara Bengkulu Kian Tebal

Pelaksana Tugas Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut menyampaikan, reklamasi adalah kewajiban perusahaan pemegang IUP.

Ini juga tertuang dalam perizinan yang diberikan pemerintah. 

Mengenai pertanggungjawaban perusahaan tambang batu bara melakukan reklamasi atau tidak, menurutnya adalah kewenagan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dijelaskan, sebelum beroperasi perusahaan pemegang IUP berkewajiban memberikan jaminan reklamasi ke Kementerian.

Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, maka izin tidak dapat dilanjutkan.

Namun, pada perusahaan yang tidak memperpanjang izin, sulit dijatuhi sanksi.

Sumber: