Kemenkop UKM Sebut Dampak Bisnis Thrifting Pakaian Bekas Impor, TPA Penuh Hingga Rugikan Negara

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.--Pixabay
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Suka beli barang thrifting pakaian bekas impor? Atau Anda salah satu pelaku usahanya?
Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebut hal itu menimbulkan beragam dampak negatif, dan bahkan hingga merugikan pendapatan negara.
Thrifting atau aktivitas mencari dan membali pakaian-pakaian bekas, dengan tujuan untuk dipakai ataupun dijual kembali.
Kemenkop UKM, menyebut bahwa aktivitas thrifting pakaian bekas impor dinilai memberikan berbagai dampak negatif di dalam negeri.
Yakni, mulai dari masalah lingkungan, dan bahkan hingga merugikan pendapatan negara.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba menyebutkan bahwa isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius.
Terlebih lagi, dikarenakan saat ini ekonomi dunia sedang melambat. Maka, impor barang bekas pun menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air.
Bukan hanya itu saja, ternyata thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan. Yakni diantaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius.
BACA JUGA:PPPK Guru 2022 Tuntut Kejelasan Nasib, Ini 4 Keluhan Para Peserta Seleksi
BACA JUGA:All England 2023: Bagas/Fikri Menang Susah Payah, Ginting Melaju
Sebab, banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Sumber: