Tenaga Honorer Siap-Siap Kecewa! Cermati Isi Surat MenPAN-RB dalam Pengadaan Honorer

ilustrasi seleksi PPPK--rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan surat tentang pengadaan ASN 2023.
Apabila kita sama-sama mencermati lebih dalam isi surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret ini, ternyata ada sedikit fakta.
Bahwa surat tersebut berpotensi membatasi peluang honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Sebelumnya, Surat MenPAN-RB tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pusat daerah.
BACA JUGA:Ulat Sagu, Kuliner Khas Papua yang Kaya Protein Diyakini Mampu Turunkan Kolesterol
BACA JUGA:Film Horor Losmen Melati Tayang di Bioskop Hari Ini, Cek Sinopsisnya di Sini
Menyatakan untuk pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
Maka dari hal tersebut setiap instansi pemerintah diwajibkan segera menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang akan mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah sesuai dengan penetapan MenPAN-RB.
Hal itu sebagaimana juga sudah diatur dalam regulasi UU 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen dari PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian untuk usulan kebutuhan dari tenaga ASN pada tahun anggaran 2023 terlebih dahulu harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth.
BACA JUGA:Tak Kunjung Pulang dari Menjala Ikan, Warga Kepahiang Diduga Hanyut Tenggelam di Sungai Musi
BACA JUGA:The Daddies Bungkam Aksi Pram/Yere, Bermain Pantang Menyerah
Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sumber: