BANER HONDA - YAMAHA DALAM 2023

Benarkah Seleksi CPNS 2023 Akan Dimulai Maret Hingga April? Ini Penjelasannya

Benarkah Seleksi CPNS 2023 Akan Dimulai Maret Hingga April? Ini Penjelasannya

Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023.-- Instagram cpns.asn

 

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah memastikan akan membuka seleksi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kepastian dari informasi pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 ditandai dengan pemerintah menerbitkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang tertanggal pada 14 Maret 2023.

Surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 ini mengenai Pengadaan Tenaga ASN tahun 2023.

Di dalam surat tersebut Menteri Anas menyampaikan bahwa setiap Instansi Pemerintah bisa mengusulkan kebutuhan dari tenaga ASN dan harus memuat data terkait dengan struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Caranya di Sini

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Tetap Dilaksanakan, Menpan RB Sampaikan 2 Formasi Prioritas

Pengusulan tersebut bisa melalui aplikasi e-formasi yang dimulai sebentar lagi tepatnya pada  20 Maret 2023 sampai 30 April 2023.

Kemudian, setiap instansi yang akan mengadakan pengajuan wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Tautan dari Peta Jabatan yang terbaru dan telah ditetapkan, serta dapat diakses atau diunduh. 

b. Untuk surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang sudah ditandatangani oleh PPK. 

c. Mencetak rincian usulan dari aplikasi e-formasi yang sudah ditandatangani oleh pihak PPK. 

d. Menyertakan surat kesanggupan dalam hal pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

BACA JUGA:Menpan RB: Buat Pimpinan di Daerah dan ASN Tak Usah Pamer dan Bergaya Hidup Mewah

Sumber: