BANER HONDA - YAMAHA DALAM 2023

Kemendag Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

Kemendag Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas impor dan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp10 miliar. --Kemendag

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah telah melarang adanya impor pakaian bekas.

Kali ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas impor dan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp10 miliar. 

Pemusnahan tersebut dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 17 Maret 2023. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa, hal tersebut sebagai salah satu upaya Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:MenPAN RB Membawa Semangat Birokrasi Berdampak Bagi ASN Bengkulu

BACA JUGA:Terlindas Truk Pengendara Motor Tewas, di Jalan Halmahera Kota Bengkulu

"Sebagai  respons dan salah satu tanggung jawab kami  atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar," ujarnya, dikutip rakyatbengkulu.com dari situs resmi Kemendag, Jumat, 17 Maret 2023. 

Lanjutnya, bahwa pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam  melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum  terkait  dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan  perlindungan konsumen.    

Kemudian, hal itu juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk  Dalam  Negeri.

Mengecam impor pakaian  bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

BACA JUGA:Buat Daerah Minim Anggaran Ingin Rekrut PPPK, Menpan RB Beri Solusi Begini

BACA JUGA:Pengen Uang Lebih, Kuli Bangunan Ini Malah Jualan Hexymer, BB yang Diamankan Ada Ribuan Butir

"Arahan  Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM  ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," katanya.

Sumber: