Cair! Di Sini SK PPPK Bisa 'Laku' Rp100 Juta

ilustrasi PPPK--Jeyan MG1/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Cair! Di sini SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa 'Laku' Rp100 juta.
Beda halnya dengan bank daerah di Provinsi Bengkulu, yang maksimal berani memberi pinjaman PPPK dengan SK nya maksimal Rp25 juta saja.
Di sini tepatnya Bank Jateng, SK PPPK sudah "laku" sampai Rp100 juta.
Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono telah mengungkapkan, bahwa dia mendapatkan laporan dari para guru yang sudah diangkat menjadi PPPK banyak mendapat tawaran dari pihak perbankan untuk "menyimpan" SK-nya di bank.
Sebagai gantinya, pihak bank akan memberikan mereka uang pinjaman dengan bunga yang rendah.
BACA JUGA:SK PPPK Dihargai Pihak Bank Rp25 Juta Saja
BACA JUGA:Bank Terima 'Gadai' SK PPPK, Ini Pertimbangannya
Sutopo Yuwono yang juga sudah resmi menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sudah mengantongi SK PPPK, mengaku mendapat tawaran seperti itu.
"Lumayan kalau SK PPPK disimpan alias dijaminkan di Bank. Banknya menyiapkan pinjaman Rp100 juta, masa tenor 1-5 tahun, bunganya lebih ringan," kata Sutopo dikutip rakyatbengkulu.com dari jpnn.com, Minggu 26 Maret 2023.
Sutopo Yuwono juga mengaku telah mendapatkan tawaran dari pihak Bank Jateng.
Tawaran tersebut adalah promo kredit PPPK untuk tahun lalu. Plafon yang disiapkan mulai dari besaran Rp5 juta sampai Rp100 juta.
Dengan cicilan paling rendah dan masa tenornya 5 tahun sebesar Rp103.800 per bulan, untuk pinjaman Rp5 juta.
BACA JUGA:Anak Balap Liar dan Tawuran, Ortu Dibuat Repot
Sumber: