BANER HONDA - YAMAHA DALAM 2023

Mulai Cair 4 April, 2 Kategori Ini Tak Bisa Nikmati THR dan Gaji 13 2023

Mulai Cair 4 April, 2 Kategori Ini Tak Bisa Nikmati THR dan Gaji 13 2023

Ilustrasi ASN di Kabupaten Benteng tengah mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu :JERI rb--rakyatbengkulu.com

 

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Mulai cair 4 April, ada 2 Kategori tak bisa nikmati THR dan daji 13  2023 aparatur negara dan pensiunan. 

Apa saja? 

Sebelumnya, dalam keterangan persnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi aparatur negara dan pensiunan akan dibayarkkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. 

Artinya, pembayaran THR mulai disalurkan terhitung 4 April 2023. Namun, memang dalam pelaksanaannya tak serentak. 

Dalam pelaksanannya pula, ternyata ada 2 kategori aparatur negara yang tak berhak menerima THR 2023. 

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) No. 15/2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

BACA JUGA:THR untuk PNS Cair, Mohon Bersabar Hanya 50 Persen Tunjangan Kinerja

BACA JUGA:Tenang! Pensiunan PNS Tetap dapat THR 2023, Ini Jadwal Pencairannya

Di dalamnya disebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 merupakan upaya dari pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakatnya.

Diantaranya dengan melalui pembelanjaan dari aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam PP No. 15/2023 dikutip rakyatbengkulu.com dari setkab.go.id, Minggu, 2 April 2023.

Di dalam PP itu juga dijelaskan dua kriteria/kategori aparatur negara yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Keputusan ini tertuang pada Pasal 5 telah ditegaskan,  bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dalam hal:

Sumber: