Terkait Nasib 2 Warga Pascaaksi di Polsek Ketahun, Begini Respon Polres Bengkulu Utara

Massa Geruduk Polsek Ketahun - Bengkulu Utara terkait demo warung remang-remang. foto: dok rb--rakyatbengkulu.com
ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM – Terkait nasib 2 warga pascaaksi di Polsek Ketahun, Jumat 31 Maret malam - Sabtu 1 April 2023 dinihari, begini respon Polres Bengkulu Utara.
Polisi tetap menahan dua tersangka yang diduga sebagai provokator, dalam aksi pembakaran warung remang - remang di wilayah Hukum Polsek Ketahun.
Keduanya merupakan warga Desa Gunung Payung dan warga Desa Pasar Ketahun, berinisial H dan D.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu. Ardian Yunnan S, S.IK, MM, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan pada dua tersangka tersebut.
Malah disebutkan, tak menutup kemungkinan akan ada bakal calon tersangka tambahan terkait aksi pembakaran Warem di Ketahun tersebut.
BACA JUGA:Massa Bertahan Sampai Jelang Sahur di Polsek Ketahun, Kapolres Turun dan Tetap Pada Putusan
BACA JUGA:Massa Geruduk Polsek Ketahun - Bengkulu Utara
Dikatakan, pihaknya belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka baru atau tidak dalam kasus ini.
“Kita masih melakukan pemeriksaan pada dua tersangka yang ada. Sejauh ini hanya dua tersangka,” singkat Kasat Reskrim.
Sebelumnya, ratusan massa yang sempat mendatangi Polsek Ketahun Bengkulu Utara berakhir dengan tertib.
Mereka bubar, setelah bertemu langsung dengan Kapolres AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM.
Kapolres Andy menuturkan kedatangan warga ke Polsek Ketahun tersebut, lebih kepada mempertanyakan adanya penangkapan yang dilakukan pada dua warga.
Ia sudah menjelaskan saat berada di Polsek Ketahun, jika hal tersebut adalah tindakan kepolisian yang dilakukan terkait adanya laporan.
Sumber: