BANER HONDA - YAMAHA DALAM 2023

Gaji Mengacu UMP, Ketua RT Se-Indonesia Pasti Sumringah

Gaji Mengacu UMP, Ketua RT Se-Indonesia Pasti Sumringah

Besaran gaji Ketua RT (Rukun Teteangga) se Indonesia yang mengacu ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP), jelas membuat para ketua RT sumringah. Sayangnya, kenyataan yang terjadi belum satu pun memenuhi ketentuan U--Dokumen/rakyatbengkulu

NASIONAL, RAKYATBENGKULU.COM - Besaran gaji Ketua RT (Rukun Tetangga) Se-Indonesia yang mengacu ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP), jelas membuat para ketua RT sumringah.

Sayangnya, kenyataan yang terjadi belum satu pun memenuhi ketentuan UMK/UMP. Sekalipun seperti ketua RT yang memimpin wilayah di ibukota negara Jakarta. disini gaji ketua RT tidak melebihi Rp 2.000.000 perbulan. Ini sesuai keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, nominal uang penyelenggaraan ketua RT DKI Jakarta Rp 2.000.000/bulan.

Di Provinsi Bengkulu, gaji ketua RT khususnya di Kota Bengkulu hanya Rp 600 ribu perbulan. Jumlah ketua RT Se-Kota Bengkulu ada sebanyak 1.317 dari 200 an RW (Rukun Warga).  padahal ketua RT ini berperan penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas di Indonesia. Khusus ketua RT biasanya dipilih langsung oleh masyarakat di lingkup rukun tetangga itu sendiri.

Ketua RT ini merupakan garda terdepan pelaksana roda pemerintahan di wilayah kota/kabupaten dalam lingkup suatu provinsi di Indonesia. Peran dan fungsi ketua RT tentunya sangat strategis. Tanggung jawab, tugas dan wewenang Ketua RT juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

BACA JUGA:4 Profesi Ini Bikin Orang Mengernyitkan Alis Tapi Gaji Fantastis, Ada yang Mau Coba?

Ketua RT bertugas membantu Kepala Desa atau lurah dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau lurah. Besaran gaji ketua RT yang tidak UMP ini tidak hanya di Bengkulu saja.

Selain di DKI Jakarta yang merupakan ibukota negara dan daerah dengan income ataupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, kondisi yang sama juga terjadi di sejumlah provinsi lain. Padahal ketua RT ini merupakan pekerjaan formal, mulia dan mereka bagian dari pemerintahan yang notabennya pemegang kebijakan penetapan besaran UMP. 

UMP di DKI Jakarta sesuai Diktum kesatu Kepgub 1153 Tahun 2022, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan besarannya Rp 4.901.798 per bulan. Kenyataannya, ketua RT DKI Jakarta hanya menerima gaji Rp 2.000.000 perbulan.

Senada di Kota Bengkulu, apabila mengacu Upah minimum Provinsi Bengkulu tahun 2023, maka selayaknya ketua RT menerima sebesar Rp. 2.494.915. perbulan, tapi tidak seperti kenyataannya.

BACA JUGA: Kabar Baik: Juknis Keluar Gaji 13 Bisa Cair Juni 2023

Sementara itu, di sisi lain yakni perusahaan atau kalangan swasta ketentuan UMP ini sangat ditekankan pemerintah. Bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMP justru disemprot dan diberikan sanksi. Ini mesti jadi perhatian kedepan, dan ketua RT sudah selayaknya menerima gaji minimal dengan mengacu besaran UMK ataupun UMP di masing-masing provinsi. 

Besaran gaji ketua RT yang juga dinilai masih minim juga terjadi di Bekasi. Sesuai Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021, isentif ataupun bantuan operasional ketua RT sebesar Rp 5.000.000/tahun. Apabila dibagi 12 bulan, maka honor Ketua RT di Bekasi itu hanya Rp 416.000 perbulan.

Di Yogjakarta, sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, honor atau gaji Ketua RT hanya Rp 250 ribu perbulan. Besaran upah yang di terima ketua RT ini jelas lebih miris lagi. Mengacu Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, maka besaran upah ketua RT di sana lebih sedkit dari yang diterima ketua RT di Yogyakarta yakni Rp 300 ribu perbulan.

Ketua RT di Padang, menerima Rp 245 ribu perbulan. Besaran ini mengacu Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015. sementara di Pontianak mengacu Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, maka ketua RT diupah pertahun Rp 1.500.000. Artinya hanya Rp 125 ribu perbulan. 

Sumber: