Begini Cara Pengajuan KPR Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, DP Rendah Mulai dari 1 Persen
DP rendah mulai dari 1 persen, begini cara pengajuan KPR melalui program BPJS Ketenagakerjaan.--Ilustrasi Freepik.com/rawpixel.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satu lagi fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memajukan taraf hidup masyarakat umum.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bekerja sama dengan beberapa bank milik pemerintah yang menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Down Payment (DP) rendah mulai dari 1%.
Selain program KPR, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan juga kredit konstruksi bagi developer.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini dirancang untuk mendukung program satu juta rumah yang merupakan program dari pemerintah Indonesia.
Pada saat ini, program KPR ini hanya dapat diajukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Jabar (BJB).
Untuk selanjutnya, sudah ada wacana dari pemerintah untuk memperluas kerja sama dengan bank-bank lain.
Fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang masuk didalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non-MBR untuk membeli rumah dengan harga maksimal sampai Rp. 500 juta.
Adapun persyaratannya cukup mudah dan suku bunga juga bersahabat. Program ini diyakini akan sangat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap rumah tinggal tetap yang layak, sehat serta terjangkau.
BACA JUGA:Syarat dan Keuntungan KPR Rumah Subsidi yang Perlu Anda Ketahui
Persyaratan untuk mengajukan KPR melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Untuk Pemohon harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan telah diangkat sebagai karyawan tetap oleh perusahan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Tidak ada ditemukan masalah administratif di perusahaan tempat pemohon bekerja yang berhubungan dengan program BPJS ketenagakerjaan, serta perusahaan dari si pemohon tertib membayar iuran BPJS, Perusahaan si pemohon juga tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah ataupun tenaga kerja.
3. Untuk Pemohon belum pernah mempunyai rumah atas nama pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: