HONDA

Pinjaman KUR Ditolak? Ini Tips Agar Pengajuan Pinjaman Langsung Diterima dan Cepat Cair

Pinjaman KUR Ditolak? Ini Tips Agar Pengajuan Pinjaman Langsung Diterima dan Cepat Cair

Ini tips agar pengajuan pinjaman langsung diterima dan cepat cair bila pinjaman KUR ditolak.--Foto: Freepik.com/tirachard

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Saat mengajukan pinjaman ke bank terkadang suatu hal yang mungkin cukup sulit dilakukan, dikarenakan ada beberapa kemungkinan hal yang menyebabkan ditolaknya pinjaman.

Contohnya seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mempunyai bunga rendah dan jangka waktu tenornya lama. Cicilan per bulannya cukup ringan daripada pinjaman konvensional.

Terdapat beberapa tips yang dapat kamu lakukan supaya pengajuan KUR kamu bisa langsung diterima dan cepat diproses dan tentunya cair. 

Untuk tips ini bisa berlaku untuk semua jenis pinjaman, antara lain:

BACA JUGA:Pinjam Sekarang Bayar Akhir Tahun, KUR di BSI Ini Layak Dicoba! Simak Jenis dan Mekanismenya di Sini

1. Waktu yang paling tepat pengajuan untuk produk pinjaman atau KUR

Pengajuan pinjaman KUR ini mempunyai peminat yang banyak, dan proses serta transaksinya ini membutuhkan waktu atau paling lama sekitar yaitu 2 minggu atau 14 hari kerja.

Jika kamu melakukan pengajuan lebih awal, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman kamu ini diterima juga akan lebih cepat. 

Hal ini dikarenakan pihak bank juga mempunyai target marketing pada setiap bulannya.

Jika kamu melakukan pengajuan pinjaman ini pada pertengahan atau di akhir bulan, maka pengajuan kamu ini akan terjadi penundaan penerimaan sampai ke bulan depan sesuai dengan aturan dan prosesnya.

Jadi jika pengajuan kamu tidak menemui kendala, maka pada minggu kedua akan segera diproses pencairannya.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah, Biayai Usaha Produktif dan UMKM, Pinjam Rp 5 juta Cicilan Rp 145.900

2. Jangan membawa semua berkas persyaratan pada saat pengajuan awal

Pada saat di pengajuan awal, kamu cukup membawa persyaratan berupa KTP suami istri kalau sudah menikah beserta surat nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: