Panduan Lengkap! Begini cara Cairkan Dana JHT hingga Rp 10 Juta via Aplikasi JMO
Panduan Lengkap! Begini cara Cairkan Dana JHT hingga Rp 10 Juta via Aplikasi JMO--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerjaan adalah salah satu bentuk perlindungan finansial, sosial, ataupun kesehatan yang diberikan kepada pekerja di Indonesia.
Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan saat pekerja telah mencapai usia pensiun atau menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Setiap bulan, sebagian gaji pekerja dipotong dan disimpan dalam akun JHT mereka, yang nantinya dapat diambil saat memenuhi syarat.
Namun, apakah anda tahu jika pencairan JHT tidak perlu menunggu saat usia anda pensiun? Nah mencairkan dana JHT bisa anda lakukan kapanpun anda mau selagi anda tidak lagi bekerja di perusaan yang memberikan anda fasilitas BPJS ketenagakerjaan.
BACA JUGA:WOW! 1 Tahun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ajukan Pembiayaan KPR Rp 500 Juta
Tidak harus menunggu usia pensiun untuk mencairkan dana JHT anda. Dan yang paling menarik, anda bisa melakukan klaim dan JHT melalui Online. Penasaran? Simak selengkapnya dibawah ini!
Di era modern sekarang, Anda bisa mencairkan dana JHT secara online. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online yang memudahkan peserta untuk mengakses dan mengelola dana JHT mereka.
Melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengajukan pencairan dana JHT tanpa harus datang ke kantor fisik. Ini merupakan langkah yang mudah dalam melakukan pencairan dana peserta JHT untuk mengelola keuang mereka.
BACA JUGA:Penting untuk Diperiksa, Begini Cara Mudah Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dalam hal ini, Anda dapat melakukan pencairan dana JHT melalui aplikasi JMO. JMO atau Jamsostek Mobile adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengelola manfaat dan dana JHT mereka.
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengajukan pencairan dana JHT dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor BPJS.
Namun pencairan dana melalui aplikasi JMO dibatasi, maksimal dana yang bisa dicarikan adalah Rp 10 juta saja. jika lebih dari nominal tersebut, maka peserta harus melakukan pencairan atau klaim melalui kantor cabang terdekat.
BACA JUGA:Kesayangan Khodam Harimau: Weton Ini Punya Aura Menakjubkan
Tertarik melakukan klaim dana JHT melalui aplikasi JMO. Berikut ini adalah langkah-langkah sederhana untuk mencairkan dana JHT dengan nominal maksimal Rp 10 juta melalui aplikasi JMO:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: