HONDA

10 Keunggulan Pegadaian Gadai Emas, Ada 4.000 Outlet se Indonesia, Berikut Syarat dan Ketentuannya

10 Keunggulan Pegadaian Gadai Emas, Ada 4.000 Outlet se Indonesia, Berikut Syarat dan Ketentuannya

10 Keunggulan Pegadaian Gadai Emas, Ada 4.000 Outlet se Indonesia, Berikut Syarat dan Ketentuannya--dok/rb

Ketika Anda tidak berkeinginan datang langsung ke outlet Pegadaian yang tersedia, maka Anda pun jangan khawatir tidak bisa mendapatkan layanan Pegadaian. 

BACA JUGA:5 Keunggulan Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Berikut Tabel Kredit Rp 1 Juta - 100 Juta

Anda tetap bisa mendapatkan layanan Pegadaian karena lembaga pembiayaan satu ini juga sudah memiliki aplikasi Pegadaian digital. Ini pun sangat membantu.

BACA JUGA:Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Alokasi Kredit Hingga Rp 100 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

3. Pinjaman bisa Cash dan Transfer.

Nasabah Pegadaian yang bertransaksi bisa menentukan pilihan saat pinjaman atau kredit dengan cara gadai cair. Anda bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah, Biayai Usaha Produktif dan UMKM, Pinjam Rp 5 juta Cicilan Rp 145.900

4. Tenor 4 bulan dan bisa Perpanjangan.

Jangka waktu pinjaman Anda maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja. Atau ada pilihan lain yakni Anda mengangsur sebagian dari uang pinjaman.

BACA JUGA:5 Sektor Usaha Kecil dan Mikro, KUR Pegadaian Syariah Siap Layani, Adakah Usaha Anda?

5. Anda tidak Perlu Buka Rekening Bank

Sistem pengajuan pinjaman dengan cara gadai emas batangan ataupun perhiasan memang tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Bebas Riba, Cepat Cair, dan Lebih Aman dari Pinjol

6. Pengajuan Sangat Mudah.

Anda pun tidak perlu khawatir menemui kesulitan saat prosedur pengajuan ke Pegadaian. Sebab, Pegadaian sudah komitmen siap memberikan layanan terbaik, menyelesaikan masalah tanpa mamsalah, dan artinya prosedurnya akan sangat mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: