HONDA

Solusi Dana Cepat Tanpa Ribet, Pinjaman BPJS Limit Hingga Rp25 Juta dengan Bunga Rendah, Ini Syaratnya!

Solusi Dana Cepat Tanpa Ribet, Pinjaman BPJS Limit Hingga Rp25 Juta dengan Bunga Rendah, Ini Syaratnya!

Solusi Dana Cepat Tanpa Ribet, Pinjaman BPJS Limit Hingga Rp25 Juta dengan Bunga Rendah, Ini Syaratnya!--Dok/Rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bagi Anda yang membutuhkan dana cepat dan gak ribet, bisa mengajukan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai salah satu program jaminan dari pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki program pinjaman kredit tanpa agunan.

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp25 juta dengan suku bunga rendah, aman juga terpercaya.

Sesuai ketentuan, bagi yang membutuhkan solusi dana cepat dan ingin mengajukan pinjaman, BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku bagi mereka peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Rp 25 Juta, Angsuran Cuma Rp 130 Ribu, Simak Cara dan Ketentuan di Sini

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan ini menawarkan jumlah kredit, atau pinjaman hingga Rp25 juta. Suku bunga hanya 1.24% tiap bulan. Dengan tenor pinjaman yakni 18 bulan sampai 1,5 tahun. 

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan ini aman dan terpercaya, juga tidak ribet dalam pengajuannya.

Karena program kredit atau pinjaman ini dikelola langsung oleh pihak BPJS, yang aman dibandingkan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Nah, bagi yang tertarik melakukan pengajuan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan ini, syaratnya ialah sebagai berikut:

BACA JUGA:WOW! 1 Tahun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ajukan Pembiayaan KPR Rp 500 Juta

1. Menjadi peserta BP Jamsostek minimal 1 tahun. 

2. Perusahaan tempat bekerja harus tertib administrasi dan membayar iuran BPJS 3. secara rutin sesuai ketentuan.

3. Calon peminjam harus terdaftar di minimal 3 program BPJS. Seperti program JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Kematian dan atau Jaminan Kecelakaan Kerja.

4. Mendapat persetujuan pinjaman dari kantor cabang Jamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: