Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!
Simak ulasannya atas pertanyaan apakah bisa gadai emas di Pegadaian bila tidak punya suratnya.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/freepik
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Banyak masyarakat yang bertanya-tanya dan membuat bingung, apakah bisa gadai emas di Pegadaian kalau tidak memiliki suratnya?
Produk gadai emas adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Pegadaian untuk membantu masyarakat dalam melakukan pinjaman untuk keperluan konsumtif ataupun bisnis.
Produk gadai emas sering dijadikan sebagai alternatif untuk masyarakat yang membutuhkan keuangan yang mendesak dan cepat. Di sini dapat mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan jaminan berupa emas baik emas batangan ataupun perhiasan.
Bagaimana kalau emas yang menjadi jaminan tidak memiliki kwitansi ataupun bukti pembelian dari toko? Mari simak ulasan berikut ini.
BACA JUGA:Kembangkan Bisnis dengan Pegadaian KUPEDES : Pinjam Rp 50 juta Angsuran Rp 900 ribuan aja!
Mengutip dari situs resminya Pegadaian.co.id, PT. Pegadaian menerima gadai emas yang tidak memiliki surat ataupun kwitansi pembelian, dikarenakan nilai pinjaman yang diberikan kepada nasabah ini ditentukan dari taksiran harga yang dilakukan oleh petugas Pegadaian.
PT. Pegadaian ini memiliki standar dan ketentuan tersendiri untuk memastikan emas yang digadaikan asli atau palsu, dimana petugas akan mengecek berat emas, keaslian, serta kadarnya.
Sementara yang menentukan nilai takar dan berpengaruh kepada besarnya nilai pinjaman yang didapatkan oleh nasabah, ini juga berlaku kepada emas batangan ataupun logam mulia.
PT. Pegadaian mempunyai syarat yang cukup mudah untuk masyarakat yang ingin menggadaikan emas dan melakukan pinjaman.
BACA JUGA:Menabung Emas di Pegadaian, Investasi yang Cocok untuk Pemula, Simak Syarat dan Keunggulannya !
Adapun syarat yang harus disiapkan antara lain, seperti Kartu Identitas (KTP) dan tentunya emas yang akan dijadikan jaminan atau digadaikan.
Dari kedua syarat tersebut, nasabah sudah dapat mengajukan pinjaman melalui layanan gadai emas yang disediakan oleh PT. Pegadaian.
Terdapat beberapa jenis gadai emas yang disediakan PT. Pegadaian untuk memberikan pinjaman dengan nominal mulai dari Rp50.000 sampai ratusan juta rupiah.
Untuk pembayaran gadai emas ini juga bisa dicicil, diperpanjang, ataupun dilunasi sehingga memudahkan nasabahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: