Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!
Simak ulasannya atas pertanyaan apakah bisa gadai emas di Pegadaian bila tidak punya suratnya.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/freepik
BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha di Pegadaian: Syarat Mudah dan Proses Cepat untuk UMKM
Terdapat beberapa jenis layanan gadai emas yang ada di PT. Pegadaian, antara lain:
1. Gadai Tanpa Bunga (0%)
Layanan gadai tanpa bunga (0%) ini adalah layanan gadai emas yang diperuntukan untuk nasabah baru yang mengajukan pinjaman dengan maksimal nominal Rp500.000 dan dalam jangka waktu 60 hari, untuk gadai emas jenis ini tidak dikenakan bunga sama sekali.
2. Gadai untuk Usaha
Layanan gadai emas ini diperuntukkan untuk usaha dengan jaminan yang berupa emas perhiasan atau emas batangan. Adapun besaran uang pinjaman yang diberikan mulai dari Rp100 juta dengan biaya sewa modal yang lebih ringan.
3. Gadai dengan Sistem Pembayaran Angsuran
PT. Pegadaian menyediakan layanan gadai dengan sistem angsuran tetap setiap bulannya dan tenor mulai dari 6 bulan hingga 36 bulan.
4. Gadai Tabungan Emas
Layanan Gadai Tabungan Emas merupakan layanan gadai dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas yang telah dimiliki oleh nasabah. Untuk pilihan tenor layanan ini tersedia mulai dari 30 hari, 60 hari, 90 hari, dan 120 hari.
Demikianlah informasi mengenai gadai emas yang tidak memiliki surat di Pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: