Marhaban Ya Ramadhan
HONDA

Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Anti Ribet Tanpa Perlu ke Kantor

Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Anti Ribet Tanpa Perlu ke Kantor

Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Anti Ribet Tanpa Perlu ke Kantor--dok/Rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seperti yang diketahui, dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan oleh  peserta BP Jamsostek aktif yang masih aktif bekerja tanpa perlu menunggu resign.

Namun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diklaim atau dicairkan sebagian yakni sebesar 10% atau 30%.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyiapkan cara mencairkan klaim JHT yang mudah dan anti ribet tanpa perlu ke kantor.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT ini bisa dilakukan secara online dengan mengujungi laman atau website resmi BP Jamsostek di  www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA:Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Simak Langkah dan Syaratnya di Sini

Cara ini tentu akan lebih praktis dan sangat membantu Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor BP Jamsostek untuk mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Adapun prosedur layanan online pengajuan klaim JHT secara online yakni:

1. Klik portal layanan Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

BACA JUGA:Bisa Klaim hingga Rp300 Ribu, Begini Skema Persyaratan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: