Butuh Dana Cepat, Cairkan Saldo 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya
Simak syarat dan ketentuan cairkan saldo 10 persen BPJS Ketenagakerjaan bila butuh dana cepat.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Salah satu programnya bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja pada usia pensiun. Namun untuk kamu yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, saldo BPJS kamu bisa dicairkan walaupun belum memasuki masa pensiun.
Lumayan kan disaat sedang membutuhkan dana keuangan, saldo 10 persen BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan.
Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini kamu harus memenuhi beberapa kriteria pesyaratan untuk dapat mengklaim saldo JHT dan mencairkannya sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Ini ! 4 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dengan Online
Kebanyakan masyarakat hanya tahu kalau BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dicairkan ketika memasuki masa pensiun.
Akan tetapi ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mencairkan saldo BPJS sebesar 10 persen sebelum memasuki pensiun.
Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi peserta sebelum mencairkan BPJS 10 persen secara online.
Adapun syarat dan ketentuan pencairan BPJS 10 persen itu telah diatur di dalam sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
BACA JUGA:Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Anti Ribet Tanpa Perlu ke Kantor
Perlu diketahui Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo BPJS setelah 10 tahun menjadi peserta BPJS, dan hanya boleh memilih salah satu saja 10 persen atau 30 persen.
Untuk pencairan BPJS 10 persen ini diberikan untuk dana persiapan pensiun, sementara untuk pencairan BPJS 30 persen untuk biaya perumahan.
Adapun syarat untuk mencairkan saldo BPJS 10 persen:
1. Kamu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: