BIAR AFDAL, Ini 8 Urutan Wali Nikah Buat Janda, Jika Ortu Atau Saudara Laki-Laki sudah Tiada Bagaimana?

foto: ilustrasi kampung janda--rakyatbengkulu.com
BIAR AFDAL, Ini 8 Urutan Wali Nikah Buat Janda, Jika Ortu Atau Saudara Laki-Laki sudah Tiada Bagaimana?
MENJADI Janda kerap dipandang miring oleh sebagian kalangan.
Jika pun ada janda yang berulah, tentu saja itu adalah oknum. Ada banyak janda di luar sana, yang tetap menjaga kehormatannya dengan tetap berpegang pada tuntunan agama.
Lantas, bagaimana tuntunan Islam dalam hal menikahi seorang janda? Simak terus artikel rakyatbengkulu.com beriikut ini sampai tuntas.
Menjadi hal utama bagi seorang wanita, termasuk janda yang akan menjalani pernikahan adalah keberadaan seorang wali.
BACA JUGA: Nikahi Janda? 4 Bonus Ini Langsung Anda Dapatkan, Nomor 2 Paling Diburu
BACA JUGA:Mantap Memilih Janda, 10 Hal Ini yang Harus Dilakukan untuk Memikat Hatinya
Dikutip dari laman bimbinganislam, berikut 8 urutan wali nikah.
Yang pertama adalah bapak dari pengantin wanita, bila tidak ada maka bisa melihat dari urutan yang berhak menjadi wali sebagaimana berikut,:
1. Ayah
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Saudara laki-laki kandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: