Niat Jalani Ibadah Haji? Kini Cukup dengan Emas Sudah Mendapatkan Porsi Haji

Haji merupakan rukun islam yang kelima bagi umat muslim pasti ingin menunaikan ibadah haji--dokumen/rakyatbengkulu
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Haji merupakan rukun islam yang kelima, bagi umat muslim pasti ingin menunaikan ibadah haji, bahkan untuk daftar tunggu jemaah haji Indonesia hingga 2023 mencapai ribuan dengan waktu tunggu sampai 20 tahun dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun mengalami kenaikan.
Mungkin untuk daftar haji diperlukan biaya yang sangat besar untuk stor ke pihak Bank. Untuk itu, banyak lembaga keuangan berbasis syariah yang menawarkan berbagai produk yang memberikan kemudahan agar individu dapat mendapat porsi haji lebih cepat. Salah satu produk yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah yakni gadai emas untuk biaya haji.
Melalui produk Pembiayaan Porsi Haji atau dikenal dengan Arrum Haji Pegadaian memberikan solusi mewujudkan niat suci masyarakat Indonesia untuk berhaji.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah menjelaskan, produk Arrum Haji hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang memiliki niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani. Karena, Arrum Haji akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji.
BACA JUGA:Banyak Calon Jemaah Haji Lansia, Maskapai Diwarning Jangan Delay
Untuk mendaftar produk Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian, dengan akad syariah masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan berupa Logam Mulia atau Tabungan Emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai 1,9 juta rupiah. Nantinya agunan yang diserahkan ke Pegadaian gunanya untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji.
Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas. Dan pembiayaan Arrum Haji yang relatif lama, mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.
Lantas, bagaimana dengan hukumnya ini gadai emas untuk biaya berangkat? Dalam sistem yang digunakan keuangan syariah pada produk Arrum haji gadai emas untuk pembiayaan haji sebesar Rp.25.000.000,-.
Arrum haji ini berpayung hukum pada fatwa DSN-MUI No.92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan disertai Rahn. Dan Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas karena dari segi objek yang digunakan sebagai jaminan adalah emas.
BACA JUGA:PANDUAN untuk Jemaah Haji Indonesia, Cara Membuat Tasreh Agar Bisa Masuk Raudhah Nabawi
Berdasarkan fatwa DSN-MUI yang telah dijabarkan diatas, maka dapat dilihat bahwa produk gadai emas untuk haji ini boleh dilakukan, karena pada produk ini akad yang digunakan adalah rahn (gadai) dimana yang digadaikan adalah emas yang disertai dengan akad qardh
Fatwa ini menyebutkan bahwa akad rahn dapat digabungkan dengan akad-akad pembiayaan. Pada dasarnya, akad-akad yang dapat disertai dengan akad gadai (rahn) hanyalah akad yang berbentuk hutang piutang yang timbul karena akad qardh, jual-beli yang bersifat angsuran, dan akad sewa (ijarah) yang pembayaran ujrahnya diangsur.
Jika berminat ajukan Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram, atau Emas Batangan (LM)/emas perhiasan dengan Nilai Taksiran Minimal 1,9 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: