HONDA

PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ketika seseorang mendengar tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), kecemasan dan kekhawatiran seringkali muncul. PHK bisa menjadi momen yang menakutkan dalam hidup seseorang, terutama jika tidak ada jaringan pengaman.

Namun, ada kabar baik bagi mereka yang bekerja di Indonesia. Sekarang sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) program dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP ini diperuntukan untuk pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan atau di PHK.

BACA JUGA:Tersedia 134 Kantong, Terbanyak Golongan Darah O Sebanyak 80 Kantong

PHK sering sekali membuat orang-orang menjadi ketakutan dan cemas, karena dengan mendapatkan kejadian naas tersebut, dapat mengancam stabilitas keuangan dan kehidupan sehari-hari. 

Rasa cemas ini datang dari ketidakpastian tentang bagaimana mereka akan memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan.

BACA JUGA:Panen Uang Malam Hari! Simak Beberapa Pekerjaan yang Bisa Lakoni untuk Hasilkan Uang

Juga, kehilangan pekerjaan seringkali disertai dengan stigmatisasi sosial, yang dapat membuat seseorang merasa rendah diri. Sekarang anda tidak perlu cemas ataupun takut lagi, karena sudah ada JKP.

JKP, atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk jaminan sosial yang bertujuan memberikan dukungan keuangan kepada mereka yang mengalami PHK. 

BACA JUGA:Ingin Kaya? Menurut Fengshui Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Rezeki Mengalir

Program JKP ini, juga memberikan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat setelah kehilangan pekerjaan mereka. Ini adalah cara untuk membantu meringankan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK.

Adapun manfaat uang tunai yang diberikan kepada peserta yang terkena dampak PHK sebesar 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya. Nominal ini di siapkan untuk membantu pekerja dalam menghadapi kehidupan pasca PHK.

BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta

Ketentuan diatas, telah ditetapkan dalam undang-undang cipta kerja. Selain pesangon, para karyawan yang telah menjadi korban PHK dianjurkan untuk mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diberikan selama 6 bukan setelah pekerja telah di PHK.

Selain itu, JKP dapat dicairkan oleh peserta yang memenuhi syarat ketika mereka mengalami PHK. Namun, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Peserta harus segera melaporkan PHK mereka kepada BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: